Kasus sodomi bocah tujuh tahun itu terungkap dari pengakuan korban pada keluarganya. Atas pengakuan itu, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Asakota.
Menurut Sakera salah seorang keluarga korban, saat kejadian korban tengah berada di rumah neneknya. Tersangka kemudian datang menjemput korban dengan maksud mau mengantar ke rumah kakeknya.
Namun korban bukannya dibawa ke rumah sang kakek, tapi keluar wilayah Kelurahan Jatibaru. Di suatu tempat, korban dipaksa melayani nafsu tersangka yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga.
‘’Saya minta Polisi menghukum tersangka seberat-beratnya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya pada bocah lainnya,’’ tuntut Sakera.
Kapolres Kota Bima AKBP Kumbul KS SIK membenarkan kasus dugaan sodomi itu. Saat ini kasusnya masih didalami. Tersangka sendiri saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres setempat.
‘’Dari pemeriksaan, korban mengaku ditelanjangi kemudian di sodomi,’’ terangnya.
Pasca menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat menangkap pelaku. Pasalnya setelah menyodomi korban, pelaku sempat pergi dari rumahnya. Kamis sore tersangka berhasil dibekuk dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat pasal 82 UU 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun.
‘’Kami sudah melakukan visum pada korban, sekarang dia sedang diambil keterangan di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim, ‘’ kata Kumbul. (gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Bebek Tewas Setelah Dianiaya Penjaga Kebun
Redaktur : Tim Redaksi