Bocoran MUI: Jokowi Tolak Terbitkan Perppu yang Bisa Membatalkan UU Ciptaker

Senin, 19 Oktober 2020 – 18:48 WIB
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO/Setpres-Lukas

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Muhyiddin Junaidi menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang bisa membatalkan UU Cipta Kerja (Cipaker).

Hal itu diungkapkan Muhyidin setelah para petinggi MUI menemui dan berbincang dengan Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10) kemarin.

BACA JUGA: Jokowi Tak Ingin Vaksin Covid-19 jadi Polemik Seperti UU Cipta Kerja

"Kami, MUI, minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu, tetapi presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin saat dihubungi awak media, Senin (19/10).

Dia menjelaskan, Jokowi beralasan bahwa UU Ciptaker inisiatifnya dari pemerintah.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik Foto Ini, Heboh, jadi Peringatan

Dengan begitu, tidak mungkin bagi Jokowi untuk mengeluarkan aturan yang membatalkan UU Ciptaker.

"Presiden bilang tidak bisa, karena itu inisiatif dari pemerintah. Paling memungkinkan adalah melengkapi di PP (Peraturan Pemerintah), sehingga mungkin sesuatu yang kurang jelas bisa disempurnakan di situ," tutur dia.

BACA JUGA: Polisi: Hanafi Rais Alami Luka Berat Akibat Kecelakaan di Tol Cipali

Dari pertemuan itu, kata dia, MUI meminta kepada Jokowi untuk memberikan naskah asli UU Ciptaker. Pasalnya, MUI tidak memiliki naskah asli aturan sapu jagat tersebut, sehingga belum bisa melakukan kajian hukum.

Setelah pertemuan tadi berakhir, kata Mahyuddin, Jokowi mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bertandang ke kantor MUI, Minggu (18/10). Pratikno pun datang ke kantor MUI dengan membawa naskah asli UU Ciptaker.

"Nah, akhirnya presiden mengutus beliau utk menyerahkan UU Omnibus Law (UU Ciptaker) ke kami," kata dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler