Bocoran Priyo Berkarya soal Opsi Masa Depan Koalisi Prabowo - Sandiaga

Kamis, 27 Juni 2019 – 15:12 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengungkapkan, ada dua opsi terkait masa depan Koalisi Indonesia Adil Makmur pengusung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Dua opsi itu adalah bertahan atau bubar.

Priyo menjelaskan, opsi pertama adalah mempertahankan eksistensi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Pertimbangannya adalah demi proses demokrasi.

BACA JUGA: MK Tolak Eksepsi KPU dan Paslon 01 Terkait Perbaikan Permohonan Paslon 02

"Biarkanlah ini (Koalisi Indonesia Adil Makmur, red) berlangsung. Apa pun yang terjadi biarkan saja dibangun sebuah koalisi konstruktif, oposisi yang membangun ke depan," ucap Priyo di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK

BACA JUGA: Massa Aksi Bergerak ke MK, Orator: Terdepan Insyaallah dapat Pahala Paling Besar

Opsi kedua adalah membubarkan Koalisi Indonesia Adil Makmur. Menurut Priyo, sudah ada partai anggota Koalisi Indonesia Adil Makmur yang ingin berjalan sendiri.

"Ada yang berpikiran atas alasan-alasan mungkin pragmatis politik dan seterusnya. Ada pikiran ya sudah serahkan kepada partai masing-masing. Itu juga pandangan yang tidak salah," tutur wakil ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu.

BACA JUGA: MK Baca Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Politisi Merapat ke Rumah Prabowo

BACA JUGA: Mantan Ketua MK Sebut Berbagai Bukti Gugatan Prabowo - Sandi Tak Meyakinkan

Mantan politikus Golkar itu menambahkan, nasib Koalisi Indonesia Adil Makmur akan ditentukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa gugatan hasil Pilpres 2019. "Siapa tahu kalau hakim MK memutuskan lain (mengabulkan gugatan Prabowo - Sandi, red). Semua kan bergantung putusan MK nanti," ujar wakil ketua DPR periode 2009-2014 itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Twit Prof Mahfud Jelang MK Baca Putusan atas Gugatan Prabowo - Sandi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler