Twit Prof Mahfud Jelang MK Baca Putusan atas Gugatan Prabowo - Sandi

Kamis, 27 Juni 2019 – 13:13 WIB
Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, guru besar ilmu hukum itu menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan untuk membatalkannya.

Mantan ketua MK itu menyampaikan pendapatnya melalui akunnya di Twitter, Kamis (26/6). Mahfud membuat twit jelang MK membacakan putusan atas gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno terkait hasil Pilpres 2019 pada siang ini.

BACA JUGA: Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019 Dimulai, Hakim Tegaskan Lagi Hanya Takut Kepada Allah

“Menyambut vonis MK dalam perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati. Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan,” ujar Mahfud melalui akun @mohmahfudmd di Twitter.

BACA JUGA: Buka Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Kembali Tegaskan Hanya Takut Allah

BACA JUGA: Buka Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Kembali Tegaskan Hanya Takut Allah

BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK

Mantan menteri pertahanan itu juga mengingatkan pihak-pihak yang tak puas dengan putusan MK agar tidak bertindak desktuktif. “Menjaga INDONESIA adalah menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi. Menurut dia, di dalam negara demokrasi yang masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan-perbedaan, termasuk pilihan politik.

Jika ada perselisihan karena perbedaan, katanya, maka penyelesaiannya tetap harus melaluo hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum.

BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK

Hanya saja, kata Mahfud, putusan hakim tidak bisa memuaskan pihak. “Yang menang memuji hakim, yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan?” tuturnya.(boy/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... GP Ansor Ajak Semua Pihak Terima Keputusan MK dengan Ikhlas


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler