jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo menilai Wakil Presiden Boediono ingin cuci tangan, dengan melempar tanggung jawab atas keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Century kepada para mantan bawahannya di Bank Indonesia (BI).
"Mantan Gubernur BI Boediono, terkesan melempar tanggung jawab dalam pemberian FPJP kepada para deputi Gubernur BI. Menggunakan tekanan krisis sebagai alasan, Boediono membenarkan proses pemberian FPJP yang ilegal itu. Namun menimpakan kesalahannya itu kepada bawahan," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet, Jumat (9/5).
Menurutnya, ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Boediono tidak memberi jawaban tegas tentang tanggung jawab atas pemberian FPJP, walaupun dia tahu Bank Century tidak memenuhi persyaratan.
Kepada majelis hakim, Boediono menggambarkan bahwa perannya hanya sampai pada tahap merubah PBI (Peraturan Bank Indonesia). Sedangkan penanggung jawab pemberian FPJP berada di pundak tiga deputi gubernur BI, meliputi Budi Mulya, Budi Rochadi dan Siti Fadjriah.
"Dengan jawaban seperti ini, Boediono terkesan ingin cuci tangan, dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada para Deputi Gubernur BI. Dari kesaksiannya itu, Boediono juga cenderung memosisikan FPJP sebagai keputusan personal masing-masing Deputi Gubernur BI, dan bukan keputusan institusi BI," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Dia menekankan, jawaban Boediono seperti itu semakin membingungkan. Pasalnya, keputusan Dewan Gubernur BI selama ini dipahami sebagai keputusan kolektif kolegial. Hal ini juga mengingatkannya pada sebuah notulen Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Dalam RDG yang memperdebatkan ketidaklengkapan syarat pemberian FPJP untuk Bank Century itu, saat itu Budi Mulya terkesan mulai cemas.
"Kecemasan Budi tercemin dari kalimat-kalimat yang ditujukannya ke Boediono. Misalnya, "kita bersama hrs mencari suatu situasi agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. Kasihan Kawan-kawan Satker tidak tau apa-apa. Mereka hanya melaksanakan apa yang kita Dewan putuskan," jelasnya menirukan.
Nah, dari pernyataan Budi Mulia itu, Bamsoet menilai sangat jelas bahwa Boediono selaku pimpinan rapat, ikut memutuskan. Karena itu, politikus Golkar itu berharap pengadilan Tipikor tidak membiarkan Boediono cuci tangan atau lari dari tanggung jawab.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Hakim Minta Jawaban dari Hati Nurani Boediono
BACA ARTIKEL LAINNYA... Real Count KPU, Sementara Demokrat Ungguli Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi