jpnn.com - JAKARTA -- Situasi sidang kasus skandal Century yang dihadiri Wakil Presiden Boediono berlangsung cukup berbeda dibanding sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lainnya.
Bukan hanya perlakuan berbeda yang diterima Boediono dari majelis hakim. Hakim juga memberikan pertanyaan terkait pendapat hati nurani Boediono.
BACA JUGA: Kapolri Pantau Proses Rekapitulasi di KPU
Padahal, pada umumnya selama sidang kasus korupsi di pengadilan tipikor baik jaksa maupun penasehat dilarang hakim untuk menanyakan pendapat, opini maupun perasaan saksi kasus. Dalam sidang hanya boleh dipertanyakan mengenai fakta kasus.
Ini dilakukan, Hakim anggota Made Hendra. Ia menyelipkan pertanyaan mengenai pendapat mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono apakah keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dibutuhkan dana talangan (Bailout).
BACA JUGA: Putuskan Arah Koalisi, PPP Tak Bergantung SBY
Boediono menyebut bantuan berupa penyertaan modal sementara (PMS) yang diputuskan KSSK pimpinan Sri Mulyani sudah tepat.
"Saksi kan anggota KSSK, apakah sudah tepat keputusan KSSK tanggal 21 November 2008? Menurut hati nurani saksi?" tanya hakim Hakim Made Hendra dalam persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jumat (9/5) sore.
BACA JUGA: Real Count KPU, Sementara Demokrat Ungguli Gerindra
Boediono tersenyum mendengar pertanyaan itu. Ia mengaku selama ini menggunakan hati nurani saat menyampaikan keterangan ataupun pendapat .
"Yang Mulia, dari pendapat saya, apalagi menyangkut masalah besar, masalah kenegaraan, itu selalu dari hati saya yang mulia. Tidak pernah saya pikirkan ini ada titipan dari siapa-siapa," tutur Boediono.
Dia mengaku keputusan yang diambil KSSK sudah tepat mengingat kondisi krisis global yang berdampak terhadap perbankan nasional. Penyelamatan Century adalah langkah terbaik saat itu.
"Saya merasakan bahwa keputusan itu benar dalam konteks untuk menangani situasi yang sangat mendesak. Apakah ada masalah-masalah tadi, kekurangan, di bidang pengawasan saya kira perlu diakui ya, kita perbaiki. Tapi pada konteks itu kami harus memutuskan. Keputusan itu menurut kami yang paling baik dalam situasi seperti itu," papar Boediono panjang lebar.
Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan dipaparkan pada 21 November 2008 KSSK yang dihadiri Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede (Sekretaris KSSK), Arief Surjowidjodjo (konsultan hukum) memutuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penanganan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Setelah Century ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan penanganannya diserahkan kepada LPS, kemudian Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, yang diketuai Rudjito melakukan rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS di Kantor Depkeu.
Rapat dihadiri Firdaus Djaelani, Muliaman Dharmansyah Hadad, Darmin Nasution diputuskan dalam rapat melakukan penanganan Century.
LPS kemudian memberikan PMS ke Century pada 24 November 2008-24 Juli 2009 seluruhnya berjumlah Rp 6,762 triliun. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Budi Mulya, Boediono Lebih Banyak Lupa
Redaktur : Tim Redaksi