Boediono Disebut Perintahkan tak Lampiri Kajian tentang Century

Kamis, 17 April 2014 – 16:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Doddy Budi Waluyo selaku mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (17/4).

Dalam sidang Doddy membenarkan Boediono selaku mantan Gubernur BI memerintahkan untuk tidak melampirkan matriks hasil kajian terhadap Bank Century yang akan diberikan bersamaan dengan surat permohonan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani.

BACA JUGA: Suryadharma Nilai Prabowo Paling Pantas Jadi Presiden

Padahal, isi matriks tersebut dari kajian tersebut dinyatakan Bank Century tidak berdampak sistemik. Sebab, berdasarkan hasil kajian, secara ukuran relatif kecil karena di bawah 1 persen, peran dalam memberikan kredit relatif kecil, keterkaitan dengan sektor riil relatif kecil. Sehingga, secara keseluruhan menunjukkan Bank Century relatif kecil.

Fakta itu sendiri terungkap dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Doddy yang dikonfirmasi oleh jaksa kepada Doddy.

BACA JUGA: Ini Tanggapan Suryadharma Dikabarkan Dapat USD 5 Juta dari Prabowo

"Matriksnya tidak usah (dilampirkan) kata Miranda Swaray Gultom (mantan Deputi Gubernur Senior BI). Ya tidak usah lah kata Boediono, apa benar keterangan saudara ini?" tanya jaksa Ahmad Burhanudin pada Doddy dalam sidang. "Iya (benar), saya baca dari risalah," jawab Doddy.

Dalam sidang sebelumnya, Halim Alamsyah mengatakan bahwa Boediono meminta persetujuan Dewan Gubernur BI untuk tidak melampirkan matriks hasil kajian Bank Century.

BACA JUGA: Wantim Golkar Sepakat Evaluasi Kinerja Ical

"Iya (Pak Boediono menanyakan untuk tidak lampirkan matriks ini. Dan seingat saya (seluruh Dewan Gubernur) setuju," ungkap Halim Alamsyah ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4) lalu.

Halim yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) menjabarkan bahwa memang diminta membuat analisis dampak sistemik dari Bank Century dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 13 Nopember 2008.

Dari hasil analisa tersebut, menurut Halim, memang menunjukan ada dampak-dampak penularan yang akan memburuk jika kondisi perbankan semakin memburuk.

"Hasil analisis dampak sistemik baru disampaikan tanggal 18 Nopember 2008. Tetapi, kami sampaikan secara tertulis dan langsung disajikan dalam rapat KSSK tanggal 19 Nopember 2008. Tetapi, rapat dihentikan," ujar Halim.

Selanjutnya, dalam RDG tanggal 20 Nopember 2008, dari hasil analisis, dipandang dampak sistemiknya kurang menonjol sehingga diminta membuat penyempurnaan.

Oleh karena itu, Halim memutuskan menggunakan pendekatan psikologi pasar, dengan menggunakan pengalaman tahun 1997-1998, agar dampak sistemiknya semakin terlihat jika Bank Century dikatakan sebagai bank gagal.

Tetapi, terhadap matriks analisis dicabut karena dikhawatirkan tidak menunjang analisis dampak sistemik.

"Seluruh Dewan Gubernur tidak bersedia lampirkan matriks dan minta dicabut. Termasuk, pak Budi Mulya," kata Halim. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Sebut Ada Pihak Luar Hambat Koalisi PPP-Gerindra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler