Boediono Siap Ikuti Sidang Skandal Century

Kamis, 06 Maret 2014 – 16:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Juru Bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat mengungkapkan Wakil Presiden Boediono akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkapkan kasus skandal Bank Century.

Boediono juga siap menghadiri persidangan kasus Bank Century jika dibutuhkan. Hal ini disampaikan Yopie menyusul rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Wapres Boediono.

BACA JUGA: Forum Honorer Minta Tes CPNS Jalur Umum Ditunda

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu akan dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.

"Pak Boediono berulang kali sudah menyatakan bahwa beliau akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan membantu penuntasan masalah ini sampai sejelas-jelasnya," kata Yopie di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis, (6/3).

BACA JUGA: Kementerian BUMN Keluarkan Surat Edaran Outsourcing

Dalam sidang Budi memang disebut pula nama Boediono. Budi didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri dan pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.

BACA JUGA: DPR Tunggu Rencana Kasal

Nama lain yang dianggap turut serta dalam perkara ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.

Penetapan ini dilakukan antara Juli 2008 sampai Juli 2009 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2008 dan 2009 di Kantor Menteri Keuangan di Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta.

Atas penyebutan itu, Yopie meminta semua pihak termasuk media massa tidak lantas membuat kesimpulan sendiri atas penyebutan nama Boediono tersebut. Menurutnya, penyebutan nama dalam dakwaan, bukan berarti Boediono turut bersalah dalam kasus itu.

"Sebaiknya semua pihak, termasuk wartawan, tidak menggunakan lompatan logika dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh anggota dewan gubernur pada saat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum pada saat memutuskan penyelamatan Bank Century," tegas Yopie. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Verifikasi Data Honorer K2, BKD Jangan Berprinsip Wani Piro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler