jpnn.com - TANGERANG - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hari ini, Kamis (6/3) telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh direksi BUMN tentang kebijakan pelaksanaan outsourcing.
Surat edaran bernomer SE- 02/MBU/2014 itu diberikan untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) serta Kementerian BUMN yang berlangsung pada Selasa (4/3) lalu.
BACA JUGA: DPR Tunggu Rencana Kasal
"Surat edaran ini mengingatkan kembali direksi BUMN agar praktek outsourcing di BUMN dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Wakil Ketua DPR-RI dengan surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XU2013 tanggal 6 November 2013," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN, Faisal Halimi, Kamis (6/3).
Setidaknya ada tiga poin dalam surat edaran ini. Pertama, selama proses penataan praktek outsourcing dilakukan, upah proses dan hak-hak normatif lainnya agar tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak ada PI-LK kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Verifikasi Data Honorer K2, BKD Jangan Berprinsip Wani Piro
Kedua, direksi melaporkan pelaksanaan surat edaran ini termasuk kendala yang dihadapi apabila ada, kepada Menteri BUMN. Terakhir, kebijakan terkait outsourcing yang ditetapkan dalam surat edaran Menteri BUMN Nomor SE-06/MBU/2013 tanggal 22 November 2013, tetap berlaku. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Sitok Akui Berkali-kali Berhubungan Intim dengan RW
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Century Mengaku Hanya Jalankan Tugas
Redaktur : Tim Redaksi