jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melarang terbang sementara pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia.
Langkah ini diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 MAX 8. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
BACA JUGA: Kemenhub Akan Observasi Pesawat Boeing 737 Max 8 dalam Seminggu
"Kami terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.
FAA juga telah menerbitkan airworthiness directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
BACA JUGA: Ramai-Ramai Kandangkan Boeing 737 Max 8
Saat ini, sambung Polana, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut yakni PT Garuda Indonesia sebanyak satu unit dan PT Lion Air sebanyak sepuluh unit.
"FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737 MAX 8," jelas Polana.
BACA JUGA: Lion Air Hentikan Sementara Pengoperasian 10 Boeing 737 Max 8
Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co., di mana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.
"Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737 MAX 8," tandas Polana.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Indonesia Grounded Pesawat Boeing 737 Max
Redaktur & Reporter : Yessy