Bogor Bergejolak, Status RY dari Kemendagri Masih Membingungkan

Jumat, 16 Januari 2015 – 10:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Pasalnya, kementerian tersebut tetap bertahan memberhentikan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) secara hormat, meski sudah mendapat protes dari banyak pihak. 

Padahal, Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan bahwa SK pemberhentian RY dengan hormat salah ketik. Atas hal tersebut Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bogor telah melakukan pertemuan ke Depdagri. Namun, hasilnya Kemendagri menyatakan tidak ada perubahan SK No 131.32.4652 tersebut.  Hal ini disampaikan anggota Bamus DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA: Menteri Jonan Beri Dead Line Dirut Baru AP II Beraksi

"Jadi janji perubahan SK Mendagri tersebut bohong. Tidak ada perubahannya. Implikasi ini berdampak kepada gejolak politik lokal terkait SK tersebut," kata Tohawi dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Kamis (16/1) malam.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi, juga mengatakan sampai saat ini SK pemberhentian RY oleh Mendagri masih tetap secara hormat. SK itu akan dibacakan pada paripurna pengangkatan Plt Bupati Nurhayanti dalam Paripurna nanti.

BACA JUGA: Tetap Lantik Kapolri, Jokowi Bakal Dicap Pengkhianat Rakyat

"SK pemecatan RY secara hormat tetap kami sampaikan di Paripurna. Padahal Mendagri (Tjahjo Kumolo) pernah mengatakan kepada media bahwa SK itu salah ketik. Makanya Bamus DPRD audiensi ke Mendagri. Ini yang buat kami bingung. Yaang benar kata Mendagri atau Kabid Dirjen Otda," kata Jaro Ade sapaan akrab Ade Ruhandi.

Ade mengakui, penerbitan SK Mendagri terhadap RY cacat prosedur dan hukum. Hingga saat ini, kata dia, SK tetap tidak direvisi Depdagri.

BACA JUGA: Eksekusi Mati Komplotan Bali Nine Belum Bisa Digelar

Sepeti diketahui sesuai SK Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014, memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi RY. SK itu tidak sesuai dengan status bekas Bupati Bogor yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara tersebut.

Menanggapi itu, anggota Dewan Pendiri Lembaga Kajian Strategis Nasional, Irwan Suhanto mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo menegur anak buahnya. Sebab, memberhentikan koruptor dengan hormat dinilai mencederai rasa keadilan publik.

"Memberhentikan koruptor dengan hormat itu gila. Ini berarti  Mendagri tidak membaca dulu surat yang dia tandatangani. Ini berbahaya buat pemerintahan Jokowi," tegasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Nusakambangan, 3 Hari Sebelum Eksekusi Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler