jpnn.com - JAKARTA - Pemerintahan Jokowi tidak perlu waktu lama untuk menjalankan hukuman mati. Minggu nanti (18/1), enam terpidana mati akan dieksekusi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, mayoritas terpidana yang akan dieksekusi adalah merupakan warga negara asing. Mereka adalah Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Moreira (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Ang Kiem Soei (Belanda, kelahiran Fakfak). Hanya seorang yang merupakan WNI, yaitu Rani Andriani dari Cianjur.
BACA JUGA: Ke Nusakambangan, 3 Hari Sebelum Eksekusi Mati
Tidak ada nama anggota komplotan Bali Nine Myuran Sukumaran dalam daftar tersebut. Sebab, anggota komplotan lainnya masih menempuh upaya hukum luar biasa. Myuran memang sudah tidak lagi memiliki upaya hukum setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo 30 Desember 2014.
"Namun, pelaksanaan hukuman mati untuk kelompok Bali Nine belum bisa dilakukan. Kami menunggu satu orang lagi, yakni Andrew Chan," tutur Prasetyo di Kejagung kemarin.
BACA JUGA: Berstatus Tersangka Korupsi, Masih Berharap Revolusi Mental dari BG
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati. Maka, eksekusi Myuran harus menunggu kepastian grasi Andrew. Apabila Presiden mengabulkan grasi Andrew, maka Myuran dieksekusi sendiri. Namun, jika ditolak, mereka akan dieksekusi bersama. (byu/bil)
BACA JUGA: Honorer K2 Bodong Tetap Dapat SK CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Dorong KPK Percepat Bawa BG ke Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi