BOGOR - Potensi parkir di Kota Bogor cukup besarNamun, pengelolaannya belum maksimal sehingga kontribusi dari pajak maupun retribusi parkir pada pendapatan asli daerah (PAD) masih minim
BACA JUGA: Kajian The Greater Jakarta Belum Matang
Karena itu, potensi parkir harus dikelola profesional agar memberikan kontribusi besar bagi PADSelama ini, parkir telah dikenakan pajak sebesar 20 persen dari total omset
BACA JUGA: Tiga Titik Tanggul Jebol Diperbaiki
Pajak tersebut bakal dinaikkan menjadi 30 persen sesuai Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak DaerahAnggota Pansus Pajak Parkir, Budi Sulistio, mengatakan , jika pajak ditetapkan 30 persen maka dikhawatirkan para pengelola parkir akan menaikkan tarif parkir
BACA JUGA: Rusun Penjaringan Perlu Tandon Air Besar
“Para pengelola biasanya akan mengejar target penghasilan dengan memainkan tarifKarena itu, kita harus membahasnya secara komprehensif,” tegas Budi kepada Radar Bogor (grup JPNN), Sabtu (29/1).Politisi Partai Demoktrat itu menambahkan, untuk mengantisipasi kenaikan tarif yang tak terkontrol, pihaknya akan mengusulkan tiga solusi, yaitu penentuan batas atas dan batas bawah, penetapan tarif parkir berdasarkan zona dan pembuatan sistem online di lokasi pengelolaan parkir.
Penerapan batas, sambung Budi, akan cukup efektif karena pengelola parkir tak bisa semena-mena menentukan hargaSelain itu, pengguna jasa parkir tak akan merasa dicekik“Kalau sekarang masih ada tempat parkir yang tak ada batasanJadi, kalau parkir tertalu lama akan membengkak biayanyaHal ini menurut saya harus dibatasi,” jelasnya.
Sementara itu, penerapan zonasi pada penentuan tarif parkir harus disesuaikan dengan daerahnyaUntuk daerah yang memiliki kepadatan lalulintas tinggi maka tarifnya dibuat mahal, sedangkan tempat yang sepi tarifnya murahMenurut dia dengan sistem ini, akan banyak membantu dalam penanggulangan kemacetan karena kendaraan akan terbagi ke beberapa titik.
“Kalau tempat ramai dibuat murah maka orang akan senang ke daerah yang ramaiOtomatis jumlah kendaraan di tempat itu akan semakin padatKarena itu, perlu dilakukan pemerataan penyebaran kendaraan,” tambahnya.
Sedangkan penerapan sistem online ini akan memudahkan Pemkot Bogor dalam menghitung nilai pajak karena seluruh pemasukan tempat parkir bisa terkontrol“Jangan sampai ada yang dapat Rp20 juta ngaku lima juta,” cetusnya
Jika program ini bisa berjalan, Budi yakin PAD Kota Bogor bisa terdongkrak dari sektor parkirKarena data yang ia miliki sekarang, pemasukan parkir sudah cukup besarDi Jambudua saja bisa meraup Rp70 juta sebulan, Jogja Jalan Baru Rp18 juta, Jogja Junction Rp50 juta, dan Ekalokasari Rp100 juta“Kalau ini dikelola dengan online, saya rasa akan lebih besar,” tegasnya.
Sementara anggota Pansus Pajak Parkir lainnya, Muaz HD,, menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah, pemda diperkenankan memberlakukan pajak parkir maksimal 30 persenSaat ini, Pemkot Bogor hanya memberlakukan 20 persen
“Bila pajak parkir dinaikkan menjadi 30 persen, maka tarif parkir di masyaralat diperkirakan akan naik 15 persen,” kata MuazNamun, terangnya, pada kenyataannya di lapangan kenaikan tarif bukanlah 30 persen melainkan 50 persen
Ia mencontohkan, tarif parkir motor yang berlaku sekarang adalah Rp1.000, bila naiknya 15 persen maka tarifnya sekitar Rp1.150“Tapi mata uang terkecil kita sulit mencarinya, maka kenaikan itu akan dibulatkan menjadi Rp1.500Itu kan berarti kenaikannya 50 persen,” terang politisi PKS ini(leo/sal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Sidang Ahmadiyah Ricuh
Redaktur : Tim Redaksi