Lagi, Sidang Ahmadiyah Ricuh

Kamis, 27 Januari 2011 – 08:10 WIB

BOGOR-Sidang kedua kasus kerusuhan Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, di Pengadilan Negeri Kelas I B Cibinong, kembali ricuh kemarinPuluhan massa yang datang menuntut pembebasan tiga terdakwa terlibat saling dorong dengan aparat keamanan.

Sejak pukul 08:00, massa mulai berdatangan

BACA JUGA: TPA Cipayung Beroperasi Lagi

Mereka mendesak majelis hakim memutus bebas tiga terdakwa, yakni Aldi Novianto (22), Akbar Ramanda (17) dan Dede Novianto (20), yang dituduh telah melakukan perusakan
Massa dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor itu sempat memaksa masuk, namun mereka dicegat aparat

BACA JUGA: Perbaiki Tanggul, Pelindo Tunggu Cuaca Baik



Perundingan kemudian dilakukan antara massa, aparat keamanan dan pihak pengadilan
Setelah berunding, akhirnya sekitar pukul 11:00, hanya sepuluh orang perwakilan massa yang diizinkan menyaksikan persidangan.

Sementara, massa di luar ruang sidang terus berorasi sambil membawa beberapa poster dengan berbagai tulisan berisi kecaman dan tuntutan

BACA JUGA: Calon Penumpang Batavia Air Tewas

“Kami minta ketiga warga dibebaskan karena tak bersalah,” desak Agus Sulaeman (35), perwakilan massa sambil terus berteriak di luar ruang sidangMereka juga mendesak pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah“Jika tak dipenuhi, kami bisa beraksi lebih besar lagi,” ancam Agus.

Sidang kemarin meminta keterangan saksi dari jemaat AhmadiyahSetelah sidang, sekitar pukul 12:00, emosi massa kembali terbakarMereka mengepung ruang sidang dan menghadang mobil tahanan untuk mencari saksi dari AhmadiyahTindakan itu dilakukan karena massa menilai pernyataan saksi memberatkan terdakwa.

Imbauan polisi agar massa membubarkan diri tak digubrisMassa bahkan semakin emosi untuk segera menemui saksiUntuk mengamankan situasi, polisi dari Polres Bogor segera menurunkan mobil antihuru-haraBaru sekitar pukul 14:00 massa berhasil dihalau dan membubarkan diri.

Sementara itu, pengacara para terdakwa, San Alauddin, menuturkan, saksi mengetahui kejadian namun tak mengarah kepada pelaku“Kesimpulan awal, saksi membenarkan kejadian tapi tak jelas melihat, karena kondisi saat itu malam dan gelap,” tuturnya kepada Radar Bogor, usai persidangan kemarin.

Saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim kemarin dari pihak Ahmadiyah, yakni Mubarik, Ari Saputra dan Syaeful AnwarSatu orang saksi lainnya dari Babinkamtibmas Desa Ciampeaudik, AntonPersidangan akan dilanjutkan Rabu (2/2) pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi ahliBerdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa terancam Pasal 170 dan 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan ancaman lima tahun penjara

Kapolres Bogor, AKBP Dadang Rahardja, mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada aparat berwenang“Jangan berbuat anarkis karena merugikan semua pihak dan tak akan menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Cibinong, Suripto Widodo, menegaskan, kejaksaan segera menyidangkan para pelaku penusukan warga Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik“Ada dua terdakwa dan sudah P-21 (berkas pemeriksaan lengkap, red), tinggal sidang saja,” ujarnya

Kekesalan warga Cisalada kembali tersulut kemarinMereka lagi-lagi menancapkan papan nama bertuliskan "Bubarkan Ahmadiyah Menodai Islam"Papan tersebut dipasang di jalan masuk menuju perkampungan Ahmadiyah di Kampung Cisalada, RT 01/05, Desa Ciampeaudik

Warga berkumpul di jalan masuk perkampungan jemaat Ahmadiyah sambil berorasi mengecam ajaran yang dibawa Mirza Ghulam Ahmad ituMereka melarang jemaat Ahmadiyah untuk melewati jalan tersebut“Pokoknya kami melarang jemaat Ahmadiyah melewati jalan ini, kalau mau lewat harus memutar,” tegas salah seorang warga, Sudarman

Menurut dia, aksi itu merupakan bentuk kekecewaan dan solidaritas terhadap tiga rekannya yang sedang disidang di Pengadilan Negeri CibinongMereka pun meminta agar ketiga rekannya dibebaskan dari tuntutan jaksa. 

Aksi warga Cisalada itu mendapat penjagaan puluhan personel gabungan dari  Polsek Dramaga, Ciampea, Cibungbulang dan Leuwiliang“Walau keadaan aman terkendali, kita tetap berjaga-jaga di lokasi dengan menempatkan petugas di setiap titik rawan, mulai Cisalada, Cigola hingga Pasar Salasa,” ujar Kapolsek Ciampea, Kompol Rony Mardiatun.(luc/bac)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rehab Lelet, Siswa Ngungsi ke Sekolah Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler