Bohongi Imigrasi, WN Korsel Dideportasi

Senin, 25 Maret 2013 – 16:16 WIB
JAKARTA - Warga Negara (WN) Korea Selatan, Kang Sung Hoon, dideportasi ke negeri asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Sabtu (23/3). Kepala Kanim Jaksel, Maryoto Sumadi, mengungkapkan, Kang telah memalsukan dokumen keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kang diduga melanggar pasal 123 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar berupa alamat tempat tinggal palsu," ujar Maryoto dalam jumpa pers di Kemenkumham, Senin (25/3).

Kronologi kasus itu bermula pada 14 Maret 2013, ketika Kang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui Visa on Arrival di Kanim Jaksel. Ia mencantumkan alamat di Apartemen Brawijaya Tower I/604 Jaksel.

Petugas Kanim Jaksel pun melakukan pengecekan ke lapangan. "Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," jelasnya.

Kemudian, 19 Maret 2013, manajemen Badan Pengelola apartemen itu menerbitkan surat keterangan nomor 010/BPAB/SK/III/2013. "Isinya menerangkan bahwa Kang Sung Hoon tidak tinggal di Apartemen Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan," paparnya.

Esok harinya, petugas memanggil Kang. Setelah itu, Kang diperiksa pada 23 Maret 2013. Di depan petugas, katanya, Kang mengaku bahwa tujuannya datang ke Indonesia untuk bermain golf.

Sementara alasan Kang  mencantumkan alamat tinggal di Apartemen Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, karena pria asal negeri gingseng itu mengaku pernah tinggal di apartemen itu pada 14-15 Maret 2013. "Dia mengaku waktu itu melalui bantuan temannya Mr. Kim," tegasnya.

Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, Kang diduga sengaja memalsukan dokumen keimigrasian agar memeroleh izin tinggal yang dapat ditunjukkannya pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan di Kanim Jaksel. Pada 23 Maret, Kanim Jaksel melakukan tindakan administratif terhadap Kang.

Kang pun langsung dideportasi. Pada Sabtu (23/3), pukul 23.00 dengan pengawasal petugas Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jaksel, Kang dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta. "Namanya juga sudah dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujar Maryoto.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Choi Anggap SBY Tak Paham Gerakan MKRI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler