jpnn.com, SEMARANG - Petugas mengungkap kasus penyelundupan 58,79 gram sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan cara dilempar dari luar tembok penjara pada Sabtu malam.
BACA JUGA: Video Syur Dua Sejoli Lagi Begituan di Alun-Alun Gresik Viral, Ini Pengakuan Mereka
Kepala Lapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, mengatakan penemuan itu bermula ketika petugas melaksanakan patroli keliling di area antara blok hunian dan tembok terluar lapas
"Saat keliling, petugas menemukan dua bola tenis di sekitar semak-semak," katanya.
BACA JUGA: Identitas Wanita yang Mengamuk di Toko Sepatu dan Mengaku Istri Kajari Terungkap, Oh Ternyata
Petugas kemudian mengamankan dua bola tenis yang dilanjutkan dengan laporan ke kepolisian.
Supriyanto menginstruksikan kepada petugas lapas agar kedua bola tenis tersebut tidak dibuka sebelum polisi datang.
BACA JUGA: 4 Oknum Polisi Ini Berulah, AKBP Ferry: Tak Bisa Dipertahankan Lagi sebagai Anggota Polri
Setelah petugas dari Polrestabes Semarang tiba, kata dia, dua bola tenis tersebut dibuka dan ditemukan 10 klip kecil plastik berisi sabu-sabu.
"Setelah ditimbang beratnya 58,79 gram," katanya.
Barang haram tersebut, lanjut dia, kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Supriyanto menegaskan Lapas Semarang siap bersinergi dengan kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budi