Boleh Dipakai Mudik, Mobdin Wajib Pakai Pertamax

Sabtu, 11 Agustus 2012 – 08:11 WIB
BANJAR – Wali Kota Banjar Dr H Herman Sutrisno mengizinkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjar menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2012. Namun dengan syarat, bahan bakar minyaknya harus nonsubsidi.

"Tidak masalah (dipakai mudik), asal dipakai secara bertanggung jawab dan harus diisi BBM jenis pertamax sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap kendaraan dinas," katanya saat ditemui Radar usai gelar pasukan di Alun-alun Kota Banjar, Jumat (10/8).

Meski memperbolehkan mobil dinas dipakai mudik, namun Herman mengingatkan agar aturan main dan ketentuan mengenai penggunaan BBM nonsubsidi itu tidak diakali oleh jajarannya. Misalnya, dengan mengganti pelat nomor dari warna merah yang merupakan ciri kendaraan dinas menjadi pelat nomor hitam. Tindakan manipulasi tersebut menurut ketua DPD Partai Golkar Banjar ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai. Jika mendapati hal demikian, dia memastikan akan menindak tegas.

Herman tidak merinci jenis sanksi ataupun tindakan disiplin yang dimaksud. Namun dia mengisyaratkan akan menegur langsung serta mengevaluasi pegawai/pejabat nakal tersebut.  Politisi Golkar yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ciamis ini menegaskan bahwa, pemkot tidak menyediakan anggaran khusus untuk operasional mudik pegawainya.

Menurut dia, kebutuhan BBM selama perjalanan mudik Lebaran menjadi tanggung jawab pribadi setiap pegawai/pejabat bersangkutan. Termasuk risiko kerusakan dan perawatan kendaraan dinas yang mereka bawa. "BBM-nya ditanggung sendiri, dan harus pakai pertamax," tegasnya mengulangi.

Herman mewanti-wanti agar PNS yang memanfaatkan mobil dinas untuk mudik adalah mereka yang benar-benar menerima fasilitas transportasi tersebut sesuai dengan SK Wali Kota yang telah ditetapkan. Misalnya, kepala dinas atau kepala bagian. "Hanya mereka yang bertanggung jawab langsung terhadap kendaraan pelat merah tersebut," ujarnya. (kun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler