Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta

Sabtu, 11 Agustus 2012 – 03:45 WIB
MAKASSAR --- Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk penerbitan surat izin perawat (SIP) dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Daud Latif, mengembalikan uang pungli sebesar Rp60 juta. Uang tersebut diserahkan kepada tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

"Sudah ada pengembalian uang pubgli, nilainya sekitar Rp60 juta. Uang dikembalikan oleh tersangka  Daud Latif,"ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Kantor Kejati Sulselbar, Jumat (10/8).

Kendati demikian, mantan Kajari Palopo itu memastikan pengembalian uang yang dilakukan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, dia mengungkapkan kalau proses pemberkasan kasus itu sudah rampung, termasuk pula materi dakwaan.

"Dalam waktu dekat akan dilimpah ke pengadilan,"jelasnya.  Diketahui, dalam proses perampungan penyidikan kasus pungli di Dinkes Sulsel itu,  penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengelola sekolah tinggi  kesehatan. Hasilnya menurut Chaerul, mayoritas pengelola sekolah dan akademi  kesehatan itu mengakui adanya pungutan dalam penerbitan SIP itu. Kejaksaan sudah  memeriksa puluhan perawat yang unmtuk penerbitan SIP-nya telah mengeluarkan uang  untuk mendapatkan surat izin tersebut.

Pada kasus ini pihak kejati sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan, Dinkes Sulsel, Daud Latif dan seorang  pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan dengan inisial AN yang berdasarkan  informasi menjadi pengumpul dari uang pungli penerbitan SIP tersebut.
    
Penetapan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan, Dinkes Sulsel Daud  Latif sebagai tersangka karena oleh pihak kejaksaan Daud Latif dinilai mempunyai peran penting dalam proses pemungutan uang penerbitan SIP, dan terbukti menerima hasil pungli yang dikumpulkan oleh salah seorang stafnya berinisial AN.
    
Berdasarkan data, kasus pungli SIP atau gratifikasi di Dinas Kesehatan Sulsel itu sudah berjalan sejak tahun 2008 hingga tahun 2010 lalu. AN dan DL pada kasus ini diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras calon perawat yang mengajukan permohonan SIP di rumah sakit, dan memungut sejumlah uang kepada calon perawat.(id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler