Boleh Gelar Wisuda Tatap Muka di Kampus Ini Daftar Syaratnya

Minggu, 28 Maret 2021 – 22:52 WIB
Ilustrasi wisudawan wisudawati STMIK Nusa Mandiri. Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji telah memberikan izin wisuda tatap muka di kampus baik negeri maupun swasta.

Izin tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Malang No 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Wisuda dalam Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Wanita Emas jadi Capres, Setuju? Anak KSAD Jenderal Andika Ikut Andil, Target Meleset

"Jumlah peserta wisuda yang hadir di area wisuda maksimal 200 orang dan jumlah pendamping maksimal 400 orang," ujarnya.

Sebelum menggelar wisuda tatap muka, Sutiaji mengatakan kampus harus mengajukan izin kepada Satgas Covid-19 Kota Malang.

BACA JUGA: Berharap Semua Guru Divaksinasi Covid-19 Jelang Pembelajaran Tatap Muka

Nanti Satgas Covid-19 yang akan menilai apakah item-item protokol kesehatan sudah dipenuhi. “Protokol seperti pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area wisuda serta menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, lengkap dengan alat pengukur suhu tubuh,” katanya.

Menurutnya, untuk tempat duduk wisudawan dan pendamping harus diatur dengan jarak minimal satu meter. Semua yang mengikuti proses wisuda diwajibkan memakai masker.

BACA JUGA: Mendikbud: Ortu Siswa Bisa Pilih Anaknya Sekolah Tatap Muka atau PJJ

 “Panitia diminta untuk memantau dan mengimbau peserta dan pendamping untuk tidak melakukan kontak fisik seperti jabat tangan dan berpelukan,” ujarnya.

Selain ity, kata Sutiaji, bagi pendamping wisuda yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 60 tahun dilarang menghadiri prosesi wisuda.

 “Juga dilarang membawa anggota keluarga yang memiliki riwayat penyakit bawaan,” katanya.

Untuk memastikan pelaksanaan wisuda tatap muka digelar secara protokol kesehatan, Sutiaji mengatakan akan ada Satpol-PP yang bertugas memantau jalannya prosesi tersebut. (ngopibareng/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler