Mendikbud: Ortu Siswa Bisa Pilih Anaknya Sekolah Tatap Muka atau PJJ

Sabtu, 20 Maret 2021 – 18:58 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa siswa, guru, orang tua, pengamat pendidikan, dan sosial mengharapkan dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Harapan itu tidak terlepas dari kekhawatiran akan hilangnya kemampuan dan pengalaman belajar peserta didik akibat pandemi Covid-19 (learning loss). Terutama bagi yang kesulitan menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

BACA JUGA: Minta Guru Tertib Protokol Kesehatan Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Ganjar: Tindak Tegas yang Melanggar

Menurut Nadiem, Indonesia adalah satu dari empat negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh.

"23 negara lainnya atau hampir 85 persen sudah menggunakan pembelajaran tatap muka,” kata Mendikbud Nadiem Makarim, Sabtu (20/3).

BACA JUGA: Polisi Hentikan Penyidikan Korupsi terhadap HT, untuk Tersangka IH Tetap Lanjut

Itu sebabnya, PTM  terbatas perlu diakselerasi dengan mengombinasikan metode PJJ agar tetap memenuhi protokol kesehatan.

Setelah mayoritas pendidik dan tenaga kependidikan mendapat vaksin dosis kedua, Nadiem berharap selambat-lambatnya tahun ajaran baru, satuan pendidikan diwajibkan memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

BACA JUGA: Siap Berangkat ke Jakarta, Guru Agama Honorer Ingin Temui Gus Yaqut

Namun, orang tua/wali diberi kewenangan memutuskan apakah anaknya ikut sekolah tatap muka atau tetap melakukan PJJ.

"Kedua opsi tersebut harus tersedia,” ujar Mendikbud Nadiem.

Mantan bos Gojek ini menegaskan, di seluruh dunia belum tersedia vaksinasi untuk anak. Namun, banyak negara yang sudah melakukan PTM dengan aman.

Dia berharap peran aktif kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memastikan PTM terbatas dapat berjalan dengan aman.

"Selalu diingat juga pentingnya kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan," pungkasnya.

Kebijakan terkait PTM terbatas akan diputuskan selanjutnya bersama Kemenag, Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler