Bolehkah Hasil Autopsi Brigadir J Dibuka ke Publik? Mahfud MD Beri Penjelasan Begini

Jumat, 29 Juli 2022 – 18:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik tanpa harus adanya perintah dari hakim. Dia menegaskan tanpa diminta oleh hakim pun, hasil autopsi tidak dilarang untuk dibuka ke publik. 

“Banyak pertanyaan, ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (29/7). 

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Mahfud MD Kasus Brigadir J, Celurit juga Diletakkan di Meja!

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan bahwa aturan hukum yang ada saat ini, tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," ungkap Mahfud MD.

BACA JUGA: Hasil Autopsi Jenazah Kekey sudah Keluar, Pelaku Sadis Banget

Menurut dia, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi makin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan, tetapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itum jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," jelas Mahfud.

BACA JUGA: Soal Autopsi Ulang Brigadir J, Edi: Polri Sudah Transparan, Kami Harap Apa pun Hasilnya Bisa Diterima

Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan,” katanya. “Ini, kan, bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi, boleh itu dibuka ke publik," pungkas Mahfud MD. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler