jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta semua pihak mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan arahan Kapolri bersumber dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang harus dijalankan jajaran kepolisian dalam pengungkapan insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Bambang Tanpa Sungkan Ungkap 3 Hal Dilanggar Polisi, Jleb!
Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut saat ditanya tentang munculnya narasi yang menyebut hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir J hanya bisa dibuka di pengadilan atas seizin hakim.
"Jadi, lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi Presiden," kata mantan Ketua MK itu kepada wartawan, Jumat (29/7).
BACA JUGA: Hasto Pastikan Tidak Akan Membantu Istri Irjen Ferdy Sambo Jika Tak Kooperatif
Mahfud MD mengatakan hasil autopsi jenazah Brigadir J sebenarnya bisa dibuka ke publik, tanpa izin pengadilan melalui perintah hakim.
"Itu boleh dibuka ke publik dan justru itu perlu," ujar pria kelahiran 13 Mei 1957 itu.
BACA JUGA: Johnson Merespons Keberatan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Ada Kata Dihormati
Mahfud menilai ada oknum tertentu yang berupaya menggiring opini agar hasil autopsi Brigadir J tidak asal dibuka ke publik tanpa izin hakim di pengadilan.
"Jadi, memang ada, ya, yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya, untuk keperluan persidangan," ujar mantan Menhan RI itu.
Namun, Mahfud mengatakan, hasil autopsi sebenarnya sama saja dengan alat bukti yang biasa diungkap kepolisian dalam pengungkapan kasus pidana.
"Kenapa Anda bilang enggak boleh dibuka ke publik? Wong, kalau ada kejahatan celurit diletakkan di meja, baju diletakkan di meja, itu darah di meja. Ini, kan, sama saja kalau sebagai alat bukti," ujar pria kelahiran Sampang Jawa Timur itu. (ast/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan