Bolehkah Live Streaming Medsos Saat Pemeriksaan Pajak? Pakar Bilang Begini

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 06:41 WIB
Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Perpajakan Sutan R.H Manurung mengatakan bahwa seseorang yang sedang pemeriksaan pajak tidak boleh melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media sosial (medsos) dengan alasan apapun.

Pernyataan ini merespons aksi seorang YouTuber yang viral karena melakukan live streaming saat ingin menjalani pemeriksaan pajak di sebuah kantor pemeriksaan pajak (KPP) di kawasan Jakarta.

BACA JUGA: Setoran Pajak PT Timah Tembus Rp 315 Miliar Smester I 2023

Pria yang aktif di dunia perpajakan selama 25 tahun ini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 telah diatur ketentuan bagi para pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Salah satunya bahwa seorang pemeriksa pajak wajib merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka pemeriksaan.

BACA JUGA: Pemerintah Sebaiknya Jangan Larang TikTok Shop, Tetapi Kenakan Pajak

“Sehingga dalam rangka pemeriksaan, saya pikir sudah jelas di PMK 18/2021, tidak boleh melakukan live streaming,” ucap Sutan dalam keterangannya, Jumat (20/10).

Sutan juga menjelaskan bahwa pemeriksa pajak itu sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan.

Dia memastikan aturan dalam PMK ini melekat pada para pemeriksa pajak. Sehingga, bila ada aktivitas live streaming saat pemeriksaan, maka para pemeriksa dianggap melanggar aturan.

Menurut Sutan, ketentuan ini berlaku pula dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak (KUP).

“Aturan ini dipandang dari point of view pemeriksa pajak, bukan WP. Baik PMK ini maupun UU KUP ini melekatnya pada pemeriksa pajak,” kata dia.

Sutan mempersilakan bila ada seorang WP yang ingin membuka datanya ke publik.

Namun, hal tersebut tak perlu dilakukan dengan melibatkan para pemeriksa pajak yang terikat aturan dan undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.

“Jadi, WP itu kalau mau buka datanya ke publik, silakan saja buka data itu ke publik. Tidak perlu dia sampaikan itu ke pemeriksa pajak. Tidak perlu ke kantor pajak untuk memberikan data itu kepada umum,” jelasnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler