Bolehkah Lokasi Sidang Ahok Dipindah? Nih Penjelasan MA

Kamis, 08 Desember 2016 – 06:09 WIB
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pemindahan lokasi persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok memang dapat dilakukan.

Syaratnya, apabila sudah ada permintaan atau rekomendasi pemindahan lokasi persidangan dari pihak Kejaksaan atau Polri kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyidangkan kasus Ahok.

BACA JUGA: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Gempa Aceh

“Nah, kemudian Ketua PN Jakarta Utara menyampaikan permintaan pemindahan lokasi tersebut kepada Ketua MA disertai dengan alasan-alasan. Ketua MA nanti yang akan menentukan boleh tidaknya pemindahan tersebut,” kata Ridwan saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.

Ridwan menjelaskan bahwa Kejaksaan atau Polri harus memiliki alasan yang relevan tekait pemindahan lokasi persidangan Ahok tersebut.

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Kemenhub Siapkan 1.065 Unit Kapal

“Misal alasan keamanan atau seperti pada Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Baasyir di PN Cilacap karena alasan keamanan, juga karena susah diajak dalam perjalanan jauh karena sudah renta,” tuturnya.

Selain masalah keamanan dan kesehatan dari terdakwa, permohonan pemindahan lokasi persidangan juga dapat disebabkan hal lainnya, seperti ruang sidang yang sempit.

BACA JUGA: Posko Natal dan Tahun Baru Dibuka Minggu Depan Sampai...

Menurut Ridwan, persidangan kasus Ahok akan menyita perhatian banyak orang sehingga mengajukan ruang persidangan yang lebih luas dapat menjadi pertimbangan.

Dia juga menjelaskan bahwa meski lokasi persidangan dipindah ke tempat selain ruang sidang biasanya, pihak pengadilan harus memenuhi standar persidangan, seperti membuat ruang sidang dan kelengkapannya sama persis dengan ruang sidang pada umumnya.

“Protap ruang sidang harus tetap ada seperi bendera, meja hakim, dan sebagainya. Semua harus ada. Jadi tidak bisa menggelar sidang begitu saja,” ujarnya.

Meski telah banyak pihak yang mulai mengusulkan lokasi persidangan kasus Ahok di PN Jakarta Utara dipindah, Ridwan mengaku belum mengetahui adanya permohonan yang masuk ke MA tentang hal tersebut dari Ketua PN Jakarta Utara.

“Belum ada, kalau pun sudah ada pasti akan langsung ditindaklanjuti karena sidang Ahok ini sangat disorot oleh masyarakat,” imbuhnya. (dod)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri-Kepolisian Jepang Kerja Sama Berantas Teroris dan...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler