Bolehkah Orang yang Belum Berhaji Dipanggil Haji? Ini Hukumnya

Senin, 13 Juni 2022 – 17:43 WIB
Di Indonesia, orang yang telah berhaji akan menggunakan gelar haji oleh kerabat dan tetangganya. Ilustrasi Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tradisi di Indonesia, orang mendapat gelar haji setelah menunaikan rukun kelima dalam Islam.

Sanak saudara, kerabat, dan kerabat memanggil mereka dengan panggilan haji sebelum menyebut nama asli.

BACA JUGA: Besok, Jemaah Calon Haji Bergerak ke Madinah

Haji digunakan untuk panggilan laki-laki dan hajah bagi perempuan.

Menurut kebanyakan ulama, hal tersebut tidak masalah. Sebab, panggilan itu memang sesuai dengan apa yang pernah dilaksanakan.

BACA JUGA: Pesan Haji Umuh untuk Pemain Persib: Jangan Kecewakan Bobotoh

Lantas, bagaimana dengan orang yang belum berhaji tetapi sudah dipanggil haji?

Hal itu tidak sesuai dengan kenyataan sehingga dinyatakan haram oleh para ulama karena dianggap berbohong.

BACA JUGA: Gus Baha Kritik Orang yang Minta Didoakan Jadi Haji Mabrur, Ini Alasannya

Dikutip dari laman NU Online, Syekh Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal dalam kitabnya Futuhat Al-Wahhab menjelaskan bahwa terdapat sebuah pertanyaan dari banyak peristiwa di masyarakat, yaitu panggilan mereka kepada orang lain yang belum melaksanakan haji.

Mereka memanggil dengan panggilan wahai haji fulan. Mereka melakukan itu bertujuan untuk mengagungkan. Apakah hukumnya haram atau tidak? Jawabannya ialah sesungguhnya yang jelas itu haram karena berbohong.

Jadi, perlu berhati-hati menggunakan panggilan tersebut, tidak boleh sembarangan.

Sementara itu, dalam kitab Futuhat Al-Wahhab yang dikenal dengan sebutan Hasyiah Sulaiman Al-Jamal pada jilid dan halaman yang sama dijelaskan, panggilan haji kepada orang yang belum haji diperbolehkan dengan beberapa catatan.

''Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa (etimologi) namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti dengan ucapan tersebut yang dia maksud adalah wahai orang yang menyengaja hendak melakukan jwmaah, atau lainnya, maka tidak haram.'' (mar2/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler