Bolehkah Suami Minum Obat Kuat? Simak Hukumnya Menurut Syekh Abu Bakar

Jumat, 08 April 2022 – 16:12 WIB
Ilustrasi - bermain cinta di ranjang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Sebagian suami mengonsumsi obat kuat, seperti ramuan telur, madu dan jahe atau obat-obatan sejenisnya, agar bisa melayani dan membuat istri puas di ranjang.

Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut?

BACA JUGA: Soal Hubungan Raffi Ahmad dan Nita Gunawan, Denny Darko Menerawang Begini

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam karyanya I’anatuth Thalibin menyebutkan, hukum meminum obat kuat dengan tujuan supaya kuat dalam bersenggama dengan istri, sunah dilakukan selama menggunakan obat yang diperbolehkan secara medis.

Penggunaan obat kuat diperbolehkan dengan tujuan yang baik, seperti menjaga keluarga supaya tetap romantis dan mendapatkan keturunan. 

BACA JUGA: 4 Cara Ampuh Menahan Nafsu Seksual Saat Berpuasa, Nomor 2 Semoga Enggak Sampai

Selain itu, hubungan ranjang yang berkualitas dinilai menjadi salah satu faktor suami agar makin dicintai. Sedangkan suami dianjurkan melakukan ikhtiar supaya dicintai istrinya.

Wayandab altaqawiy lah bi'adwiat mubahat mae rieayat alqawanin altibiyat wamae qasd salihi, kaeifat wanuslu, li'anah wasilat limahbub faliakun mahbuba, wakathir min alnaas yatruk altaqawiy almadhkur fayatawalad min alwaty madara jidaa.

BACA JUGA: Kaum Jin tak Mempan Diusir Pakai Ayat Al-quran? Coba Pakai Doa Ini

Artinya:

“Dan disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan.

Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya. Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya.

Banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, [Darul Fikr, 1997], juz 3, halaman 316)

Dilansir dari islam.nu.or.id kesimpulan dari penjelasan di atas adalah, sunah menggunakan obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan medis (menimbulkan mudarat secara kesehatan, red).

Kedua, bagi lelaki sebaiknya mencari cara yang dihalalkan syara’ supaya tetap dicintai istrinya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Belum Move On? Ini Doa Supaya Bisa Lupakan Mantan


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler