jpnn.com - CURUP – Sedikitnya 77 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu mendapat sanksi tegas lantaran absen di hari pertama masuk kerja setelah lebaran pada, Senin (11/7) lalu.
Wakil Bupati RL, Iqbal Bastari menegaskan bahwa 77 PNS tersebut dipastikan akan mendapat surat teguran.
BACA JUGA: Perhatikan! Mahasiswa Nyambi jadi Jambret, Diapit 2 Polwan Cantik
“Jadi jika kedepannya mereka kedapatan melanggar lagi, maka PNS bersangkutan, tidak menutup kemungkinan akan kita bebas tugaskan” tegas Iqbal kepada Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), Rabu (20/7).
Dikatakan Iqbal, sanksi diberikan guna menindaklanjuti Monatorium PNS, yang tengah digeber pemerintah pusat.
BACA JUGA: Pangdam Siap Bebaskan 3 WNI yang Disandera
“Untuk itu, kita berharap agar PNS Rejang Lebong, benar-benar dapat bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan Tupoksi masing-masing,” pungkas Iqbal.(ade/ray/jpnn)
BACA JUGA: Astaga.. Pasangan Ini Nekat Begituan di Masjid
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Haji Gantung Diri Dengan Akar Pohon di Hutan
Redaktur : Tim Redaksi