Bolos Hari Pertama Kerja, Tunjangan ASN Dipotong Tujuh Persen

Selasa, 12 Juli 2016 – 12:50 WIB
PNS yang tengah mengikuti halal bi halal di Balai Kota Jakarta, Senin (11/7). Foto Ricardo/jpnn

jpnn.com - MANADO - Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kota Manado, telah mengantongi data ketidakhadiran Aparatur Negeri Sipil (ASN), yang tidak mengikuti apel perdana pascacuti bersama.

Menurut Hans Tinangon, Plh BKDD Kota Manado pihaknya telah melayangkan laporan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

BACA JUGA: Takut Di-sweeping, Pemuda Dikejar-kejar Polisi

“Yang hadir sesuai rekap sudah dilaporkan ke MenPAN-RB. Tercatat 95 persen ASN yang hadir sesuai daftar kehadiran,” kata Hans di Manado, Selasa (12/7).

Ditegaskannya, untuk para ASN yang tidak hadir dalam apel perdana yang dipimpin langsung Walikota Vicky Lumentut, pada Senin (11/7) kemarin akan dikenai sanksi sesuai PP 53/2010, tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA: Rahasia Ello, Lima Tahun jadi Penjual Togel...

“Sanksinya yang tidak hadir untuk pejabat struktural dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) tujuh persen dan staf lima persen. Juga ada sanksi teguran lisan tertulis dari atasan langsung,” tegasnya. ‎(esy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Kecelakaan Paling Menonjol pada H+5 Lebaran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Abdul Rahman Saleh Kembali Beroperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler