Bolos Kerja, 2 PNS Ternyata Ngamar di Indekos

Sabtu, 04 Agustus 2018 – 12:49 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BULUNGAN - Dua pegawai negeri sipil (PNS) digerebek Satpol PP Bulungan ketika sedang berduaan di sebuah indekos di Jalan Padelo, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (1/8).

Si pria berinisial HK. Sementara itu, sang cewek berinisial MG.

BACA JUGA: Mayat Bocah Putri Ditemukan di Semak-Semak, Duh Kondisinya

HK bertugas di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, sedangkan MG mengabdi di Pemkab Bulungan.

Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan Marulie mengatakan, penggerebekan itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari salah seorang keluarga MG bahwa yan bersangkutan sering membolos.

BACA JUGA: Ngamar Bareng PNS, Wanita Seksi Tutup Badan dengan Selimut

“Keluarga dari MG curiga karena MG jarang sekali masuk kerja dan kalau pulang selalu telat,” kata Marulie sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (4/8).

Dia menambahkan, anggota keluarga itu lantas mengintai gerak-gerik MG. Rupanya MG masuk ke indekos milik HK.

BACA JUGA: PNS Ngamar di Hotel, Si Cewek Tutupi Badan Pakai Selimut

“Sudah diintai, keluarganya lantas lapor. Akhirnya kami ke sana untuk menggerebeknya,” kata Marulie.

Menurut Maurlie, HK tidak langsung membuka pintu saat petugas datang. HK baru membuka pintu 30 menit berselang.

“Sempat kami tunggu. Saat kami gerebek, HK mengenakan baju dan MG ada di sampingnya menggunakan baju,” tutur Marulie.

Kepada petugas, MG mengaku hanya menumpang untuk beristirahat karena masih berada pada jam kerja.

Meski demikian, petugas Satpol PP Bulungan tetap menggelandang pasanga selingkuh itu.

MG dan HK diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Mereka bukan pasangan yang sudah memiliki ikatan keluarga. Kami akan panggil kedua orang tuanya. Kalau nanti dari kedua pihak ada keberatan, maka akan kami serahkan ke BKD seperti apa tindakannnya,” tambah Marulie.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusaia (BKPSDM) Bulungan Indriyati mengatakan, PNS yang melanggar kode etik akan mendapat sanksi berupa penurunan jabatan atau pemecatan.

Indriyati menambahkan, kejadian serupa juga pernah terjadi pada 2016 silam. “Pernah ada PNS yang kami pecat karena melakukan tindakan amoral,” kata Indriyati. (mul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Kurang Menggembirakan soal Rekrutmen CPNS


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler