Bolos Rapat Paripurna, Kepergok Selingkuh dengan Polisi

Senin, 05 Maret 2012 – 14:24 WIB
SoE - Di saat koleganya sibuk rapat paripurna dalam rangka pembahasan RAPBD, anggota DPRD kabupaten TTS atas nama Yuliana Makandolu justeru tertangkap sedang berduaan bersama oknum anggota samapta polres TTS, Briptu Gede Ardiyasa (25), Sabtu (3/3) sekira pukul 10:30 Wita. Keduanya kepergok oleh anak kandung Yuliana Makandolu di rumah kontrakan Gede Ardiyasa di Oefau, tepatnya di RT 02/RW 01 desa Oinlasi Kecamatan Mollo Selatan.

Kasus ini berawal ketika anak kandung Yuliana Makandolu merasa curiga dengan keberadaan ibunya sehingga dia bersama saudaranya melakukan penelusuran. Dan, ternyata mereka mendapati ibunya sedang berada di rumah kontrakan oknum anggota polisi itu. Sempat terjadi pemukulan antara anak Yuliana Makandolu dan oknum polisi tersebut sehingga oknum anggota polisi tersebut harus dilarikan ke RSUD SoE untuk mendapatkan perawatan medis.

Ironisnya, saat kejadian, DPRD kabupaten TTS sedang menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan rapat paripurna dalam rangka pembahasan RAPBD tahun 2012. Informasi yang dihimpun Timor Express (JPNN Grup) menyebutkan, Yuliana Makandolu yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra itu sempat mendatangi gedung DPRD terhormat sebelum kejadian. Namun hanya beberapa saat kemudian, anggota DPRD dari komisi C itu meninggalkan Gedung DPRD. Hal ini dibuktikan dengan adanya contrengan pada kolom absen atau daftar hadir forum paripurna.

Pantauan Timor Express (JPNN Grup) Gede Ardiyasa dirawat di salah satu ruang UGD RSUD SoE dengan kawalan ketat anggota intel Polres TTS. Sementara itu, Yuliana Makandolu menjalani pemeriksaan Sabtu (3/3) sore hingga malam di Unit PPA Mapolres TTS. Polisi pun mengambil keterangan dari anak kandung Yuliana Makandolu.

Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan yang dikonfirmasi koran ini membenarkan kasus yang melibatkan oknum anggota polisi itu. Menurut Agus, kasus tersebut sedang diproses di Unit Reskrim polres TTS. Kedua okmun tersebut kata Agus dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

"Benar, dan kasusnya sementara kita proses di Reskrim. Keduanya dijerat pasal perzinahan. Tapi GA (Gede Ardiyasa diduga dipukul oleh anak kandung YM (Yuliana Makandolu) sehingga harus dirawat di RSUD SoE. Namun lukanya tidak begitu parah sehingga sudah bisa dipulangkan," jelas mantan Kabid Propam Polda NTT itu.

Sementara suami oknum anggota DPRD tersebut, Semy Nggebu, kepada koran ini, mengaku tidak terima dengan kejadian tersebut.  Sehingga dia melaporkan keduanya ke polisi untuk diproses hukum. "Saya dan keluarga sudah sepaka untuk diproses hukum. Dan kita sudah serahkan kepada polisi agar diproses secara hukum," ujar Semy dengan nada kesal. (mg9/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI AL Aniaya Nelayan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler