Bonaran Bantah Suap Akil Mochtar Rp 1,8 Miliar

Senin, 06 Oktober 2014 – 10:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - ‎Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang membantah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia mengaku tidak memiliki relevansi apapun untuk menyuap Akil.

Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

BACA JUGA: Ini Penyebab Pendaftaran CPNS Sementara Ditutup

"‎Saya tidak memiliki uang 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil? Silakan cek rekening saya, ada enggak uang 1,8 miliar? Kalau ada pasti ada kemungkinan saya suap, kalau tidak ada bagaimana saya menyuap?" kata Bonaran di KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Selain itu, Bonaran menyatakan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tidak ditangani oleh Akil. Karena itu, tidak ada relevansi dirinya menyuap Akil. ‎ Ia pun mengungkapkan tidak mengenal suami Ratu Rita tersebut.

BACA JUGA: Bupati Tapanuli Tengah Seret Nama Bambang Widjojanto

"Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukan hakim panel saya. Apa re‎levansinya saya menyuap Akil? Karena saya sudah menang 62,10 persen. Saya sudah dikonfrontir di pengadilan waktu sidang Akil, Akil mengatakan tidak kenal, saya juga tidak mengenal Akil," tandas Bonaran.

Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: KMP Sudah Buat Pernyataan Tertulis Dukung Perppu

Pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung memenangkan Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Jokowi Malam Hari?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler