BACA JUGA: 6 Aksi PU Antisipasi Banjir
Bonaran datang untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)Alasan yang digunakan Bonaran, dia terkait kasus Anggodo hanya semata karena hubungan sebagai advokat dan klien
BACA JUGA: Foke: Sulit Ubah Prilaku Warga
Ini diperkuat Pasal 4 huruf h kode etik advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002, Pasal 19 UU No 18 Tahum 2003 tentang Advokat dan Pasal 170 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)BACA JUGA: Brankas Olo Bobol Rp2 T, Ahli Waris Rapat
Lebih spesifik kode etik dan UU advokat menegaskan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien, dan wajib menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat-klien ituAdvokat juga dilindungi atas penyitaan berkas atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
Hubungan ini dikuatkan dengan 8 surat kuasa khusus mulai 27 Juli 2009 tentang pendampingan Anggodo Widjojo di Mabes Polri sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari AzharSampai surat 16 Januari 2010, mendampingi Anggodo dalam pemeriksaan selaku tersangka upaya menghalangi, menghambat dan menghentikan upaya penyidikan KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) oleh PT Masaro Radiokom di Departemen Kehutanan dengan tersangka kakak Anggodo sendiri yakni Anggoro Widjojo.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, bila Bonaran mengaku sebagai warga negara dan penegak hukum yang baik seharusnya memenuhi panggilan KPK.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Jendral Polri Dimutasi
Redaktur : Tim Redaksi