MEDAN--Hari ini (15/2) rencananya tujuh keluarga ahli waris Olo Panggabean akan menggelar pertemuan dengan kuasa hukum mereka, Syafaruddin SH MHPertemuan ini guna membahas langkah apa yang akan ditempuh terkait bobolnya brankas senilai Rp2 triliun milik Olo Panggabean, pekan lalu.
Kerena ahli waris baru akan menggelar pertemuan hari ini, hingga kemarin kasus pembobolan brankas itu belum diadukan ke aparat kepolisian
BACA JUGA: Tiga Jendral Polri Dimutasi
"Besok (hari ini,red) kami akan menggelar pertemuan dengan keluarga, setelah itu kami akan ada tindak lanjutnya," ujar Syafaruddin.Syafaruddin menjelaskan, semua keputusan terkait raibnya harta peninggalan almarhum Olo Panggabean, harus diputuskan terlebih dahulu oleh pihak keluarga
BACA JUGA: Hakim Karier Dikhawatirkan Dominan di Pengadilan Tipikor
Setelah dihitung, ada kesepakatan bila membuka brankas harus mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli warisKarenanya, lanjut Syafaruddin, bundel warisan yang ada di dalam dua brankas ini belum bisa dibagikan karena belum ada persetujuan dari seluruh ahli waris
BACA JUGA: Mayoritas Calon Tidak Layak
“Jadi, ada sembilan bersaudara, maka semuanya berhak menerima mendapat warisan dan di sini berlaku juga hukum nasional (perdata, Red),” ucapnyaSeperti diketahui, sejak meninggalnya almarhum Olo Panggabean, harta peninggalannya mencapai triliunan rupiahHarta warisan yang disimpan dalam dua brankas itu berada di kamar tidur almarhum Olo PanggabeanMasing-masing berupasebanyak 27 cincin berlian yang masing-masing benilai Rp4 miliar, lima jam tangan merk Rolex yang masing-masing senilai Rp3 miliar, gelang dan kalung emas ditaksir bernilai setengah miliarKemudian, surat BPKB mobil sebanyak 29 unit, ditaksir senilai puluhan miliar
Selian itu, Uang dalam bentuk mata uang Euro dan dolar Amerika Serikat berkisar ratusan juta dan satu unit telepon seluler merek Vertu seharga Rp400 jutaKemudian buku tabungan yang tidak diketahui nilainya, sertifikat tanah, deposito di Bank Mega, Bank Mandiri dan BCA(ril/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Tebang Pilih Soal Penunggak Pajak
Redaktur : Tim Redaksi