jpnn.com, JAKARTA - Rapat verifikasi dan pencocokan piutang yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Semarang dihadiri oleh Albert Yulius selaku kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan bond holder.
Albert Yulius selanjutnya mengajukan pendaftaran atas hak tagih mereka pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
BACA JUGA: JTrust Pertanyakan Kinerja Tim Kurator Kepailitan PT AGP
Hak tagih bond holders ini diketahui didasarkan pada 7.25 persen Senior Notes yang diterbitkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. sebagai issuer untuk mendapatkan pendanaan sebesar US$ 225 juta.
Selain Sritex Notes ini, tagihan bond holder juga didasarkan pada 6.875% Senior Notes yang diterbitkan oleh Golden Legacy Pte. Ltd., salah satu anak usaha Sritex di Singapura dan dijamin oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. sebagai parent guarantor.
BACA JUGA: 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
Golden Legacy Notes ini diterbitkan pada tahun 2017 untuk mendapatkan pendanaan sebesar US$ 150 juta.
“Klien kami adalah pemegang USD bonds yang sah berdasarkan proof of holdings yang diterbitkan oleh UBS AG Singapore Branch dan Morgan Stanley Private Wealth Management. Kepemilikan USD bonds adalah bukti bahwa Sritex memiliki utang dalam mata uang USD kepada bond holders. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, klien kami adalah kreditor yang memiliki hak tagih terhadap harta pailit Sritex,” ungkap Albert, saat menyampaikan pembelaan hak tagih bond holders.
BACA JUGA: Regulasi Kepailitan & Insolvensi Dinilai Masih Perlu Penyempurnaan
Di samping itu, diketahui trustee sebagai pihak yang ditunjuk yaitu Citicorp Investment Bank Singapore justru mengirimkan pemberitahuan kepada para bond holder bahwa trustee tidak menerima tanggung jawab pelaksanaan pendaftaran tagihan atas nama para bond holder, sekaligus tidak akan memonitor perkembangan proses kepailitan Sritex.
Akibatnya para bond holder terancam terlambat mendaftarkan hak tagihnya kepada Tim Kurator Sritex.
Pemberitahuan ini baru diterima pada tanggal 21 November 2024, hanya 4 hari sebelum batas akhir pendaftaran tagihan para kreditor pada tanggal 25 November 2024.
Menurut Albert, hak tagih para bond holder adalah hak tagih yang sah yang harus diterima pengajuan pendafatarannya oleh Tim Kurator Sritex, apalagi terbukti bahwa pengajuan tagihan berdasarkan Sritex Notes dan Golden Legacy Notes ini pernah diverifikasi dan diakui pada proses PKPU Sritex tahun 2021.
Dalam bonds, trustee hanyalah pihak perwakilan para pemegang USD bonds berdasarkan indenture, dan bukan pemilik hak tagih.
“Apabila terdapat bukti-bukti bahwa trustee melepaskan tanggung jawabnya untuk mewakili bond holders, maka bond holders sebagai kreditor tetap berhak untuk mendaftarkan tagihannya sesuai Pasal 27 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,” ujar Albert.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari