jpnn.com, JAKARTA - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Bank JTrust) mempertanyakan kinerja tim kurator yang lambat dalam pemberesan harta pailit PT. Arifindo Grha Pratama (AGP).
Kinerja yang kurang profesional ini cenderung merugikan Bank JTrust selaku satu-satunya kreditur separatis.
BACA JUGA: JTrust Bank Sediakan Fasilitas KPR untuk Warga Negara Asing di Indonesia
"Dalam fase ini seharusnya apa yang dilakukan oleh tim kurator mengarah pada tugas pemberesan harta boedel pailit, mengingat tim kurator mempunyai kewajiban untuk melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit," tulis pihak JTrust dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).
JTrust menyoroti masih leluasanya PT. Arifindo Grha Pratama menjalankan bisnis perhotelan mereka yang dijadikan jaminan kepada Bank JTrust, yaitu Hotel Falatehan yang berlokasi di Blok M dan Hotel Safin yang berlokasi di Pati.
BACA JUGA: Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
Pasalnya, aktivitas ini dilakukan tanpa ada persetujuan going concern dari kreditur maupun hakim pengawas.
"Kedua hotel tersebut tetap beroperasi seolah-olah tidak ada proses kepailitan, hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum kepalitan," ujar JTrust.
BACA JUGA: Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
JTrust mengingatkan bahwa kredit yang disalurkan kepada PT AGP berasal dari deposito warga negara Indonesia serta perusahaan yang taat hukum.
Karena itu, dengan tidak membayar utang, AGP telah merugikan masyarakat.
"Atas hal tersebut, Bank JTrust merasa dipermainkan oleh tim kurator dan PT. Arifindo Grha Pratama melalui mekanisme hukum kepailitan, mengingat proses kepailitan dan pemberesan adalah diperuntukan untuk menjaga kepentingan dan memberikan kepastian bagi kreditur atas pengembalian piutang-piutangnya."
"PT Bank JTrust Indonesia Tbk mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum perdata maupun pidana sesuai perundang-undang yang berlaku," pungkas JTrust. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif