jpnn.com - JAKARTA- Manajemen Surabaya United menegaskan sudah mengetahui dan menghormati keputusan hakim dalam sidang gugatan hak dan logo Persebaya, Kamis (30/6). Sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya tersebut, menolak gugatan PT MMIB.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa PT PI lebih dulu mengajukan hak atas logo dan nama Persebaya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HaKI) Kementrian Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Menang di Pengadilan, Ini Rencana Persebaya Selanjutnya
"Kami menghormati hasil sidang dan akan menggunakan hak banding, seperti yang diatur oleh undang-undang," terang Gede Widiade, CEO Surabaya United.
Sebelum mengajukan banding, pihaknya akan terlebih dulu mempelajari isi putusan tersebut. Setelah itu, baru sikap resmi dari manajemen tim yang sempat berganti nama beberapa kali tersebut bakal diumumkan. (dkk/jpnn)
BACA JUGA: Sorak Sorai Bonek setelah Gugatan Surabaya United Ditolak
BACA JUGA: Butuh Sedikit Perubahan, Persiba Yakin Raih Poin Penuh Lawan Persegres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persebaya Menang di Pengadilan, Ribuan Bonek Menangis
Redaktur : Tim Redaksi