jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pria asal Banda Aceh, Aceh, BAK alias Boneng (51) ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Boneng ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur asal Sumatera Utara.
BACA JUGA: 3 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Remaja Ditangkap, Oh Ternyata
Dalam menjalankan aksinya, Boneng juga mengancam korban dengan menggunakan pisau.
"BAK alias Boneng ini sudah kami tangkap kemarin sore (30/3) di sekitar Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Kamis (31/3).
BACA JUGA: Heboh Kasus Pemerkosaan di Mangga Besar, Korban Tewas, Lihat Itu Tampang Pelakunya
Menurut Ryan, peristiwa yang menimpa anak berumur 10 tahun itu terjadi pada Februari 2022 di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
Selain mencabuli dan memperkosa korban, kata Ryan, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan, bahkan sempat menganiaya dengan cara mencekik leher korbannya.
BACA JUGA: Nekat, Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Coba Bunuh Diri di Mobil Polisi
"Kejadian ini sudah terjadi dua kali pada korban dengan lokasi yang berbeda," ujarnya.
Pascakejadian tersebut, lanjut Ryan, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Ryan menjelaskan kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban sedang duduk sendiri di pondok Pantai Ulee Lheue.
Kemudian, pelaku tiba-tiba langsung mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.
"Pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau, sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," katanya.
Setelah itu, lanjut Ryan, kejadian kedua terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue.
Pelaku kembali mendatangi korban dan duduk di dekatnya, lalu kembali mengeluarkan sebilah pisau cutter berwarna biru.
"Pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Ryan.
Terhadap perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi