jpnn.com - BATAM - Polda Kepulauan Riau membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam, Kepri.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial R (35) dan MS (27).
BACA JUGA: Polisi Usut Penyebab Kematian Penonton Konser JKT 48 di Semarang
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Nasriadi menyebutkan kedua orang tersangka yang ditangkap pada Selasa (11/7) itu merupakan warga sekitar.
Mereka masing-masing berperan sebagai pengelola dan juga operator tambang pasir ilegal.
BACA JUGA: Rumah Kosong Tempat Pesta Narkoba Digerebek Polisi, Satu Pengedar Ditembak
"Secara perizinan, tambang pasir ini tidak ada alias ilegal, dan secara ketentuan, lahan tersebut masih milik BP Batam. Artinya tidak ada sertifikat dari pengelola tambang pasir tersebut," kata Kombes Nasriadi di Batam, Kepri, Rabu (12/7).
Berdasar hasil pengakuan dan penyidikan dari kedua tersangka, aktivitas ini sudah mulai beroperasi sejak awal Juli 2023.
BACA JUGA: Polisi Setop Penyelidikan Kasus Kematian Siswa SD di Sukabumi, Ini Alasannya
Aktivitas tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka ini untuk meraup keuntungan lebih, dengan menjual pasirnya ke luar daerah.
Dari aktivitas tersebut, kata dia, kedua tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 2.250.000 dari setiap hasil penjualan pasir.
"Dari keuntungan tersebut tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang disita dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi