jpnn.com, JAKARTA - Aksi anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana megungkap anggaran lem aibon Rp 82 miliar ternyata berbuntut panjang. Politikus PSI itu kini terancam dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD atas tuduhan melanggar kode etik dewan.
Adalah Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto yang punya niat menyeret William ke BK DPRD. Menurut dia, pernyataan William tidak pantas dan menimbulkan opini negatif terhadap Gubernur Anies Baswedan.
BACA JUGA: Anggaran Lem Aibon Rp 82 M Terungkap, Relawan Anies Kritik PSI
"Ulah William akhirnya menimbulkan kegaduhan serta opini negatif. Seolah-olah Gubernur DKI Anies Baswedan tidak transparan dan tidak becus mengontrol anggaran," kata Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (2/11).
Sugiyanto mengungkapkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BACA JUGA: PSI Memang Cari Panggung, tetapi Manfaatnya Dirasakan Masyarakat
Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.
"Diduga kuat dalam menyampaikan pendapatnya, anggota DPRD Fraksi PSI William Aditya Sarana tidak memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. Sehingga menjadi kegaduhan dan opini negatif kepada Gubernur Anies Bawesdan,” ujar Sugiyanto.
BACA JUGA: Sebelum PSI Manggung, Anies Baswedan Sudah Bicara
"Biarlah BK yang menilai dan memutuskan apakah yang dilakukan Willian Aditya tersebut melanggar kode etik atau tidak," sambungnya.
Sugiyanto menegaskan, pihaknya akan menyiapkan data untuk melengkapi laporannya ke BK DPRD secepatnya. "Kalau memang ditemukan pelanggaran kode etik, BK harus memberikan sanksi tegas kepada William," tutup Sugiyanto. (rmol/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil