jpnn.com - SAMARINDA - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar jaringan narkoba lintas negara dalam operasi yang dilakukan akhir Maret 2024.
Dalam pengungkapan itu, Polda Kaltim mengamankan barang bukti sabu-sabu 31,8 kilogram dari jaringan lintas negara.
BACA JUGA: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu-sabu, 2 Warga Rohil Ditangkap
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Nanang Avianto mengatakan dalam pengungkapan ini, pihaknya menangkap tiga orang tersangka.
"Masing-masing warga Samarinda berinisial Y (40), kemudian S (41) dan warga asal Malaysia berinisial P (53)," kata Irjen Nanang didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombe Artanto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Arif Bastari dalam jumpa pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (1/4).
BACA JUGA: Polda Kaltim Memusnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Ini
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Y di Jalan Jelawat, Gang 5, Kelurahan Sidodamai, Kota Samarinda, Kaltim, pada 10 Maret 2024, yang membawa sabu-sabu seberat 900 gram.
"Saat kami mengajukan pertanyaan, Y mengaku mendapatkan barang itu dari A di Serawak, Malaysia, melalui S di Pontianak, Kalimantan Barat," ungkap Irjen Nanang.
BACA JUGA: Honorer di Lampung Tengah Ditangkap Gegara Terlibat Jaringan Narkoba Ferdy Pratama
Aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menelusuri keberadaan Y.
Hingga akhirnya, polisi menangkap Y pada Sabtu (23/3).
"Dari tangan Y, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram yang disimpan di dalam tas," ujarnya.
Saat ditangkap polisi, Y mengaku masih menyimpan sejumlah sabu-sabu di salah satu kamar hotel di Kota Pontianak.
Polisi selanjutnya menuju hotel tersebut dan menemukan satu tersangka lainnya, yakni P beserta barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram.
"P mengaku diperintah oleh A," tuturnya.
Dalam jumpa pers itu, Polda Kaltim juga memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dari ketiga tersangka yang ditangkap.
Tidak seperti biasanya, jaringan pengedar sabu-sabu ini tidak menggunakan kemasan teh China atau kemasan kopi untuk mengelabui polisi.
"Jika dilihat dari kemasannya yang berbeda, tidak menutup kemungkinan ada jaringan baru," ujar Nanang.
Selain itu, Polda Kaltim juga menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan mata uang Malaysia sebanyak 3.000 Ringgit atau setara sekitar Rp10 juta rupiah.
Saat disinggung kasus ini berkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama, Kombes Arif Bastari menuturkan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kami masih menelusuri dan tidak menutup kemungkinan ada sejumlah tersangka lainnya," ujarnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi