jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Staf Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (7/1).
BACA JUGA: 50 Lulus CPNS, yang Daftar Ulang 41
Kasianur sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 08.55 WIB. Ia hanya menyatakan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Sebagai saksi," kata Kasianur.
Sebelumnya, Kasianur mengaku diperintah Akil untuk menyurati Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Isi surat itu meminta Mndagri menunda pelantikan Bupati Banyuasin terpilih, Yan Anton Ferdian.
BACA JUGA: Anas Diperiksa, 510 Polisi Jaga Gedung KPK
"Itu saya diperintah pimpinan," kata Kasianur di KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Kasianur mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah surat itu diminta Akil untuk memuluskan keinginannya mendapat uang dari pihak berperkara di MK. "Saya tidak tahu soal itu," katanya.
BACA JUGA: Lulus CPNS di Tiga Instansi Sekaligus
Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Akil juga disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Ia pun dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rangkap Jabatan, Denny Indrayana Harus Lepas Salah Satunya
Redaktur : Tim Redaksi