JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rama Pratama, bakal diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (3/5), terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Dhana Widyatmika. Pemeriksaan akan difokuskan pada masuknya aliran uang dari perusahaan Rama ke rekening Dhana yang saat tindak pidana terjadi masih menjadi pegawai Ditjen Pajak.
"Rencananya diperiksa Kamis, sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Rabu (2/5). Namun Arnold belum bisa memastikan apakah pemberian uang tersebut dikarenakan Rama sebagai wajib pajak atau karena alasan lain.
Namun dari informasi awal, Arnold sempat menyebut bahwa uang dari Rama ke Dhana karena keduanya menjalin hubungan bisnis. Keterangan ini diperoleh setelah penyidik memeriksa anak buah Rama beberapa waktu lalu. Saat ini Rama menjadi anggota Bdan Supervisi Bank Indonesia.
Namun Arnold tak membantah maupun membenarkan bahwa Rama memiliki perusahaan bernama PT Sangha Poros Capital. "Kita baru mau klarifikasi," tambah Arnold.
Mantan Kajati Gorontalo itu baru membenarkan adanya uang dari Johny Basuki ke Direktur PT Mitra Modern Mobilindo (MMM) Novie Ramdhani. Johny selaku Direktur PT MV adalah wajib pajak yang pernah ditangani Dhana. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Wa Ode Yakin KPK Dalami Peran Anis Matta
Redaktur : Tim Redaksi