jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (28/10). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
"Terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka S, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK.
BACA JUGA: PBNU Imbau Masyarakat Berikan Kesempatan untuk Kabinet Kerja
S yang dimaksud adalah Sugiharto, pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Dalam kasus itu, Sugiharto yang diduga menyalahgunakan kewenangan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut Johan menjelaskan, tiga lokasi yang digeledah itu adalah dua rumah di Kota Wisata Cibubur dan satu rumah di Citayam, Bogor. "Rumah milik saksi, pihak swasta," ucapnya.
BACA JUGA: Susi Pudjiastuti: Jujur, Saya tak Bisa Jadi Ibu Manis dan Feminim
Menurut Johan, penggeledahan dilakukan dari pukul 07.00 WIB sampai siang hari. "Ada dokumen yang disita baik elektronik dan selain elektronik," tandasnya.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,12 triliun. Sedangkan pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Mengudara di Batam, 4 Sukhoi TNI Siap Cegat Pesawat Asing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK Lagi, Anggito Dicecar soal Kuota Haji
Redaktur : Tim Redaksi