Diperiksa KPK Lagi, Anggito Dicecar soal Kuota Haji

Selasa, 28 Oktober 2014 – 20:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu hari ini (28/10) kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggito diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu keluar dari ruangan dalam KPK sekitar pukul 17.47 WIB. “Hari ini saya dimintai keterangan lanjutan dan materinya masih sama seputar pengisian kuota kemudian pengadaan barang dan satu lagi adalah rekrutmen petugas,” kata Anggito usai menjalani pemeriksaan di KPK.

BACA JUGA: Pemda Mulai Tolak Moratorium CPNS Selama Lima Tahun

Mantan akademisi di Universitas Gadjah Mada itu menyatakan, kuota yang didapat Indonesia salah satunya diperuntukan untuk jemaah haji lanjut usia. “Kalau ada praktek-praktek individual, itu semata-mata praktik kegiatan yang dilakukan oleh seorang individu, bukan kebijakan,” ujarnya.

Bagaimana dengan keterkaitan agen perjalanan Al Amin Universal milik politikus Partai Demokrat (PD) Melani Leimena Suharli dalam kasus itu? Anggito mengaku tak tahu soal itu.

BACA JUGA: Punya 109 Kursi DPR, PDIP Risau Kader Tak Pimpin AKD

“Saya enggak tahu. Tidak ada masalah Al Amin, saya tidak dikonfirmasi masalah Al Amin,” tandas Anggito.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Tak Ada Jaminan Menteri dari Profesional Lebih Baik dari Politikus

Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,1 triliun.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim PN Palu Diadukan ke KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler