Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun

Jumat, 13 Desember 2024 – 15:08 WIB
Polda Jawa Timur menangkap enam orang tersangka yang merupakan sindikat judi online atau daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Foto: Dokpri

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap enam orang tersangka yang merupakan sindikat judi online atau daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Sindikat ini memiliki perputaran uang yang tak sedikit dalam waktu yang tergolong singkat.

"Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi daring dan TPPU," kata Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles P. Tampubolon di Surabaya, Kamis (12/12).

BACA JUGA: Server Judol di Luar Negeri jadi Kendala Polri dalam Penindakan

Dua tersangka yakni MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor atau endorser akun-akun judi daring.

Mereka bertanggung jawab untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Judol Beromzet Rp 2 Miliar di Tangsel

Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening mereka digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi daring.

Tersangka EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi daring dan memuluskan proses pencucian uang.

BACA JUGA: PKB Jatim Menggelar Bimtek Bahas Bahaya Judol, Hadirkan OJK hingga Kiai

"Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi daring mulai dari promosi hingga pencucian uang," kata dia.

Charles mengatakan modus operandi yang dipakai para tersangka tidak lain merupakan modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal.

Melalui proses yang terorganisasi, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.

"Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian daring dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum," tambah Charles.

Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu enam bulan mencapai Rp200 miliar.

"Perputaran uang pada perusahaan dengan modus TPPU dalam kurun waktu empat bulan mencapai Rp1,4 triliun," kata dia.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polda Jatim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 ponsel, 250 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.

Polda Jatim berkomitmen untuk memberantas tindak pidana judi daring dan TPPU yang semakin marak terjadi. Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan di dunia maya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan internet dan menghindari segala bentuk perjudian daring.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi daring. Selain merugikan diri sendiri, judi daring juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat," tutur Charles. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Ajak Semua Pihak Gelar Lebih Banyak Acara Kepemudaan & Olahraga Agar Pemuda Tak Main Judol


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler