JAKARTA - Pekan lalu penyidik Bareskrim Polri memeriksa seorang pegawai pajak berinisial AR. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang perpajakan.
Namun demikian Polri, kini masih menunggu surat izin dari Kementerian Keuangan (Menkeu) untuk memeriksa AR, guna mendalami kasus ini. ‘’Kita juga sedang menunggu izin Menkeu untuk memperoleh izin tersebut agar kita bias lakukan pemeriksaan yang diduga adanya penyalahgunaan tadi,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta Jumat (9/3).
Saud menyebut, dengan izin tersebut penyidik berharap bisa memeriksa berkas dokumen perpajakan yang ditangani AR. Sehingga para pelaku yang diduga melanggar aturan bisa dijerat pidana.
‘’Dan saat ini baru satu orang saja, dan nantinya kita baru mendapatkan dokumen apakah melibatkan orang lain atau sendiri saja. Karena ada pimpinan, ada yang melaksanakan dan membawahi segala macam,’’ pungkasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan pihak Kementerian Keuangan kepada Kapolri mengenai adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AR pada 25 Oktober 2011 lalu. Penyelidikan pun dilakukan untuk menemukan bahan permulaan guna mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Kantor Pajak Jakarta itu.
Penyimpangan tersebut diduga dilakukan dalam kapasitas AR sebagai pemeriksa individu sejumlah perusahaan. Belum diketahui berapa besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Saud beralasan masih membutuhkan data internal pajak untuk mengetahuinya.
‘’Meskipun ada laporan dari Menkeu yang menjelaskan terkait kerugian Rp 6,3 Milyar, tapi itu laporan secara umum belum masuk pendalaman hukum terkait bukti yang ada dalam dokumen nanti,’’ pungkasnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme
Redaktur : Tim Redaksi