Menurut Muzzammil, Komisi I DPR sepakat untuk meratifikasi karena konvensi ini memberikan jaminan masing-masing anggota ASEAN untuk menjunjung prinsip kesetaraan kedaulatan, integritas teritorial, yurisdiksi, dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain.
“Yang lebih penting konvensi ini menegaskan bahwa terorisme tidak boleh dikaitkan dengan agama tertentu dan memperkenalkan program rehabilitasi, agar pelaku tindak terorisme dapat kembali menjadi bagian masyarakat,” tegas politisi PKS ini.
Dikatakannya, keuntungan meratifikasi konvensi ini diantaranya setiap negara dapat saling tukar informasi intelijen terkait terorisme, saling memberikan bantuan hukum timbal balik, melaksanakan kewajiban ekstradisi, dan adanya kerjasama antar lembaga-lembaga penegak hukum.
“Sayangnya belum semua negara anggota ASEAN meratifikasi konvensi ini. Diantaranya Malaysia, Mianmar, Laos dan kita baru sekarang meratifikasi. Tugas Kemenlu ke depan adalah melakukan upaya diplomasi agar semua anggota ASEAN meratifikasinya,” ujar Ketua Poksi I Fraksi PKS ini.
Lebih lanjut dia mengungkap catatan yang diberikan Fraksi PKS terhadap ratifikasi itu antara lain agar pemerintah berkomitmen untuk tetap menggunakan pendekatan penegakan hukum (Law enforcement-focused approach) dalam menangani pemberantasan terorisme di Indonesia.
“Bukan pendekatan intelijen seperti di Malaysia maupun pendekatan militer seperti di Filipina," harapnya,
Pendekatan penegakkan hukum ini lebih menjamin kesamaan kedudukan di depan hukum dan menjujung hak asasi manusia di bandingkan pendekatan lainnya. Untuk itu Indonesia dapat menawarkan agar anggota negara ASEAN lainnya menggunakan pendekatan yang sama dalam menangani terorisme.
“Meski dalam prakteknya harus kita akui perlu banyak perbaikan tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan agar tidak sewenang-wenang dalam menindak tersangka teroris. Praduga tidak bersalah harus dikedepankan,” kata Muzzammil. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi Telkomsel Tersangka Pencurian Pulsa
Redaktur : Tim Redaksi