Bongkar Kasus Perindo, Kejagung Konsisten Sikat Kasus Kelas Kakap

Jumat, 22 Oktober 2021 – 22:31 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan kinerja Kejaksaan Agung adalah sebagai institusi penegak hukum terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, belakangan ini hasil kerja keras dan konsistensi Kejagung mulai dirasakan masyarakat.

BACA JUGA: Kejagung Klarifikasi Kabar Aset Terdakwa Jiwasraya Telah Disetor ke Kas Negara

Salah satunya karena upaya penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Karena prinsipnya bahwa keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan,” kata Fahri, Jumat (22/10).

BACA JUGA: Jaksa Agung: 11,44 Persen Pegawai Kejagung belum Lapor Harta Kekayaan

Dia pun berharap, Kejagung menjadi salah satu penegak hukum yang bisa diandalakan dalam meningkatkan pendapatan negara.

Kejaksaan secara institusional telah berupaya untuk tingkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian.

BACA JUGA: Kejagung Kejar Aset Terpidana Jiwasraya, Pakar Hukum: Pelacakan di Luar Putusan Ilegal

“Bahwa dengan performa serta kinerja saat ini, termasuk yang terakhir mengenai penetapan tersangka Perum Perindo, maka saya berpendapat bahwa langkah dan terobosan signifikan oleh Kejaksaan Agung saat ini perlu diapresiasi,” tegas Fahri.

Menurut dia, kinerja Kejagung di bawah pimpinan ST Burhanuddin luar biasa.

Apalagi, melihat pendekatan hukum yang dilakukan dengan pendekatan teori asset recovery.

Mengutip data Kejagung, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan pada periode Januari-Juni 2021, mencapai Rp 15.815.637.658.706,70.

Uang tersebut berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti sebanyak 269 perkara, sedangkan eksekusi badan dilakukan kepada 342 terpidana dari total 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.

"Jika kita mengacu pada data itu, maka tentu ini merupakan sebuah terobosan dan langkah yang cukup signifikan, dengan performa kinerja yang sangat luar biasa,” katanya. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler