Kejagung Klarifikasi Kabar Aset Terdakwa Jiwasraya Telah Disetor ke Kas Negara

Selasa, 19 Oktober 2021 – 07:04 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 11,697 miliar masih dalam proses pelelangan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang menyebut telah ada penyetoran ke kas negara.

BACA JUGA: Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya

"Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).

Menurut dia, proses lelang dipastikan memakan waktu lama. Pasalnya, aset yang disita dalam perkara megakorupsi ini amat banyak.

BACA JUGA: Publik Nilai Kinerja Kejagung Buruk, Pakar Hukum Soroti Potensi Kejahatan Ganda di Penyitaan Aset Jiwasraya-Asabri

Masalah lainnya, tambah Leonard, aset para terdakwa tersebar di banyak wilayah.

"Dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," jelasnya. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Kejagung Kejar Aset Terpidana Jiwasraya, Pakar Hukum: Pelacakan di Luar Putusan Ilegal


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler