Bongkar Kasus Suap Ketua Dewan, KNPI Minta Bupati Kapuas Diperiksa

Jumat, 28 November 2014 – 15:42 WIB
Di tas merah berlambang PDI Perjuangan ini barang bukti berupa uang tunai yang diamankan saat OTT dari rumah Wakil Ketua DPRD Kapuas Timotius di Jalan Tambun Bungai Kapuas, Selasa (25/11) malam. Foto: Dokumen Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, M Jalaluddin meminta kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan Ketua DPRD Kapuas Mahmud Iif Syafrudin dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Pasalnya, dugaan korupsi penyuapan dalam operasi tangkap tangan diduga melibatkan banyak pihak.

"Saya minta mengenai kasus suap DPRD Kapuas itu, penyelesaiannya harus secara hukum. Bukan politisasi, karena itu Polda harus profesional dan transparan mengusut itu," kata Jalaluddin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/11).

BACA JUGA: Honorer K2 Ancam Demo Besar-besaran

Jalaluddin menjelaskan Polda Kalteng harus mengusut tuntas kasus suap tersebut dan tidak sebatas pada operator atau pemberi suap. Apalagi kasus suap  itu diduga untuk memuluskan anggaran Kabupaten Kapuas. Pengusutan harus sampai pejabat tertinggi seperti Bupati Kapuas, Ben Brahim S.

"Harus diusut tuntas aliran dana itu, asal dana, lalu siapa yang memerintah, sampai pada level pejabat tertinggi, agar semuanya clear," katanya.

BACA JUGA: KPK Akui Salah Jadwal terkait Pemeriksaan Politikus PPP

Dia khawatir bila kasus itu mentok ditingkat operator. Artinya, penyelesaiannya adalah politisasi karena ada yang dikorbankan. Karena itu ia minta aparat, menelusuri segala kemungkinan, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat tertinggi di Kapuas, yakni Bupati. Karena kasus suap di Kapuas, adalah tindak pidana korupsi. Jadi penyelesaian hukum yang dikedepankan. Dan itu harus tuntas sampai ke akarnya.

Ben Brahim S sendiri mengaku tidak tahu informasi yang menyebutkan bahwa kasus yang tengah ditangani Tipikor Polda Kalteng itu adalah kasus suap APBD 2015. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dalam memproses kasus tersebut. “Kita serahkan saja semuanya kepada proses hukum,” tandasnya. [Baca: Dua Pejabatnya Terjerat Suap, Bupati Kapuas: Terserah Polda Saja]

BACA JUGA: Insiden di Pekanbaru, Keluarga Besar Polri Minta Maaf kepada Umat Islam

Seperti diberitakan, Polda Kalimantan Tengah berhasil melakukan operasi tangan penyuapan kepada sejumlah pimpinan dewan Kabupaten Kapuas. Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi menyita uang sejumlah 1,5 milyar yang diduga akan digunakan menyuap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Ikut disita, sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Hi-lux serta puluhan telepon seluler milik para pelaku.

Operasi tangkap tangan dilakukan Selasa kemarin, 25 November 2014. Lima legislator Kapuas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kapuas Mahmud Lip Syafrudin, Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Rory S. Rambang dan Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Epok Baharudin. Ikut ditetapkan sebagai tersangka Kepala Bidang Bina Marga Kapuas Imanuah. [Baca: Kapolda Kalteng Benarkan 3 Anggota DPRD Kapuas Terjaring OTT]

Dalam keterangan persnya di Palangkaraya, Kapolda Kalimantan Tengah, Brigadir Jenderal Polisi,  Bambang Hermanu mengatakan,  kasus penyuapan diduga terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas tahun 2015. Dari keterangan yang berhasil dikorek polisi, untuk pimpinan dewan dijatahkan Rp 100 juta. Sementara  Ketua Fraksi mendapat Rp 65 juta, dan uang untuk anggota dewan  Rp 50 juta per orang. [Baca: Duit Suap Rp 2,9 Miliar di Tas Merah Berlambang PDIP]

Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi juga sependapat dengan Jalaluddin. Menurutnya, polisi harus mengusut sampai level tertinggi. Menurut Uchok,  pembahasan RAPBD memang rawan memicu kongkalikong. Karena dalam pembahasan anggaran, eksekutif dan legislatif, bukan membahas program untuk kepentingan rakyat. Tapi  banyaknya membahas hitung-hitungan jatah. "DPRD dapat apa, dan berapa, dan eksekutif dapat  bagian mana,"katanya.

Namun sialnya, para pemangku kebijakan selalu menganggap APBD itu rahasia negara. Sehingga publik tak boleh berpartisipasi, dan mengakses dokumen. Inilah yang membuat celah korupsi terbuka lebar. Jadi korupsi dimulai dari perencanaan. Dan itu memang sudah dirancang oleh mereka. Dalam kontek ini, kepala daerah tak mungkin tidak tahu. Karena itu dalam kasus suap di Kapuas, polisi harus mengusut kemungkinan keterlibatan bupati Kapuas.

"Dimaksud rancangan itu adalah telah disiapkan perusahaan pemenang lelangnya, dan nanti dalam pembahasan yang  terjadi pembagian anggaran, berapa  dapat  untuk eksekutif, dan berapa  dapat  juga buat eksekutif," kata Uchok. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Muluskan Impor Sapi, Ini Komentar Politikus PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler